Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada ibu tiri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun hingga meninggal dunia di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Menurut Gus Falah, tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, saya meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Falah, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 80 undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Gus Falah juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai tanggung jawab bersama. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukuman maksimal harus diberikan pada pelaku, agar ada efek jera. Dengan begitu, kekerasan terhadap anak tak terus terulang,” pungkas Gus Falah.
Redaksi Energi Juang News



