Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Energi Juang News, Jakarta- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa (Kades) Sukadami ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu berupa penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggaraan negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pasangan anak dan ayah itu ditangkap KPK pada Kamis (18/12/2025).

Penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap Ade Kunang dan HM Kunang, namun juga delapan pihak lainnya.

Kami mengamankan 10 orang, tapi hanya delapan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Perkara itu terungkap setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 – 2029.

Ade Kuswara Kunang mulai menjalin komunikasi dengan satu tersangka lainnya, yakni Sarjan, pihak swasta atau kontraktor proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara, yakni HM Kunang dan pihak lainnya.

Ade Kuswara Kunang bahkan sudah berkomunikasi dengan Sarjan untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2026.

Meski belum memasuki tahun 2026, Ade Kuswara Kunang sudah meminta sejumlah uang kepada Sarjan, walau belum ada proyek.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments