Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Pembatalan itu merupakan konsekuensi dari gugurnya Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang merupakan ‘pasal jantung’ UU ini.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara dengan upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini menjadi dasar hukum dari kewajiban keikutsertaan dalam program Tapera guna membiayai perumahan rakyat.
Problemnya, menyediakan rumah layak huni bagi warganya adalah tanggung jawab negara. Dengan adanya Pasal 7 ayat 1 UU Tapera itu, tanggung jawab negara seakan digeser ke para pekerja.
Dengan mewajibkan setiap pekerja termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan sedikitnya sebesar upah minimum untuk menjadi peserta, tanggung jawab menyediakan rumah seakan menjadi tanggung jawab pekerja sendiri.
Hal itu akan mendegradasi kehidupan sosial ekonomi rakyat, dan disisi lain semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
Ya, konstitusi, tepatnya Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 telah menegaskan kewajiban negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan di antara rakyat di negeri ini.
Mewajibkan rakyat menanggung beban tambahan dalam bentuk wajib menabung untuk mencapai kelayakan hidup, adalah pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
Maka sangat tepat ketika MK menyatakan bahwa UU Tapera secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, sejatinya ada hal yang lebih substantif dari pembatalan UU Tapera.
Hal substantif itu adalah, betapa di masa lalu pemerintahan Jokowi serta DPR-RI mudah memproduksi undang-undang yang tak selaras dengan konstitusi.
UU Tapera adalah bukti, bahwa rezim Jokowi dengan dukungan DPR dimasa lalu, begitu mudah melanggar konstitusi. Hal ini, tak boleh terulang lagi kini dan nanti.
Redaksi Energi Juang News



