Energi Juang News, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto harus segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membongkar kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu.
Demikian desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penyelidikan secara independen penting dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut.
“Kami mendesak untuk meneruskan pembentukan tim pencari fakta independen,” ujar Isnur pada Senin, 29 September 2025.
Menurut Isnur, ketiadaan tim independen membuat proses penyelidikan terkait dengan kerusuhan justru melebar kemana-mana. “Upaya pengungkapan kerusuhan justru menjadi upaya kriminalisasi para aktivis,” kata Isnur dalam konferensi pers.
Isnur menilai, kriminalisasi yang belakangan menimpa banyak aktivis pasca-demo dinilai sebagai upaya polisi untuk mencari kambing hitam. Menurut dia, kepolisian sengaja mencari-cari kesalahan aktivis, termasuk dengan menggunakan pasal-pasal yang bersifat karet.
Isnur menduga, polisi ingin memvalidasi tuduhan-tuduhan yang sempat diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini upaya menjawab kemarahan presiden yang mengungkap adanya upaya makar dan terorisme,” kata Isnur.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan Prabowo tidak pernah menyetujui pembentukan tim investigasi yang bersifat untuk mengusut kerusuhan. “Presiden tidak pernah menyampaikan ingin membentuk atau menyetujui pembentukan tim investigasi,” ujar Prasetyo, Jumat, 19 September 2025.
Keputusan itu juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. “Kalau ada yang menanyakan apa perlu dibentuk atau tidak, Presiden mengatakan tidak perlu dibentuk,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Meski begitu, pemerintah mengklaim tetap menghormati pembentukan tim penyelidik non-yudisial independen yang beranggotakan enam lembaga negara. Adapun enam lembaga tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, LPSK, dan Ombudsman.
Redaksi Energi Juang News



