Energi Juang News, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap nilai deposit judi online di Indonesia mencapai Rp17 triliun hanya dalam kurun Januari–Juni 2025.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut angka tersebut sebagai peringatan serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial nasional.
“Hingga kini kami sudah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, namun pergerakannya sangat cepat,” kata Safriansyah dalam diskusi Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring, Selasa (21/10/2025).
Tantangan Global: Judi Online Tumbuh Lebih Cepat dari Pemblokiran
Safriansyah menegaskan, pemblokiran jutaan situs judi online belum cukup menghentikan laju ekspansi jaringan tersebut.
“Setiap hari muncul situs baru, bahkan dengan pola transaksi lebih rumit,” ujarnya.
Data PPATK menunjukkan, total perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun sejak 2017 hingga kuartal I 2025.
Polri Temukan Eksploitasi Pekerja Indonesia
Ajun Komisaris Besar Alvie Granito Pandhita dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menyoroti dimensi kemanusiaan di balik maraknya praktik ini.
“Banyak WNI direkrut ke luar negeri dengan janji gaji besar, tapi justru dieksploitasi untuk mengoperasikan situs judi,” ungkapnya.
Polri mencatat, sepanjang 2024–2025 telah menyita aset senilai Rp925 miliar dari jaringan judi daring lintas negara.
Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Berbasis AI
Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran.
“Kita butuh sistem deteksi berbasis AI, integrasi data lintas instansi, dan kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia juga membela Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang sering disalahkan. “Mereka justru mitra penting dalam menutup celah transaksi ilegal,” kata Huda.
Judi Online dan Ancaman Keamanan Nasional
Erika, Kepala Bidang Perlindungan Data Kemenko Polkam, menambahkan bahwa rantai operasi judi daring kini menyentuh aspek keamanan nasional.
Transaksi dilakukan melalui dompet digital, QRIS, hingga kripto, dengan pemain didominasi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
“Sebanyak 603 ribu penerima bansos diketahui ikut bermain judi online, dan bantuan mereka sudah dihentikan,” ujarnya.
Kemenko Polkam kini menyiapkan strategi nasional tiga lapis: pemutusan domain di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, dan interdiksi finansial di hilir.
Redaksi Energi Juang News



