Energi Juang News, Gresik – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret dua terdakwa di Kabupaten Gresik kini memasuki babak akhir persidangan. Setelah melalui serangkaian sidang panjang sejak Agustus lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan membacakan putusan (vonis) terhadap kedua terdakwa pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Resa Andrianto, mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di BPN Gresik. Keduanya didakwa melakukan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi sengketa.
Dalam sidang terakhir, penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap bersikukuh menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi Resa dan 3 tahun bagi Deva.
“Kami sangat berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yang ada di persidangan dan membebaskan klien kami dari semua dakwaan,” ujar Johan Avie di ruang sidang.
Ia menilai pasal yang digunakan jaksa, yakni Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 56 ke-2 KUHP, tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak berlanjut ke ranah pidana karena pihak pelapor Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti telah mencapai kesepakatan damai untuk meluruskan batas tanah dengan kompensasi senilai Rp 60 juta.
Sebagai bukti, tim kuasa hukum melampirkan bukti transfer pelunasan sebesar Rp 25 juta dari pelapor dan Rp 35 juta dari perusahaan terkait. “Ini menunjukkan adanya kesepahaman kedua pihak tanpa perlu proses hukum berkepanjangan,” imbuh Johan.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan awal. Ia menilai semua alat bukti, keterangan saksi, dan fakta di persidangan telah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarudi ini menjadi penentu nasib dua terdakwa setelah melalui 15 kali persidangan sejak 21 Agustus 2025. “Seluruh fakta hukum akan menjadi dasar kami dalam menjatuhkan vonis seadil-adilnya,” tutup Hakim Sarudi sebelum menunda persidangan.
Redaksi Energi Juang News



