Energi Juang News, Jakarta-Dua orang tersangka ditetapkan Polresta Cirebon atas insiden tragedi longsor yang terjadi di lokasi tambang batu alam Gunung Kuda yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5).
Longsor itu menyebabkan 19 orang tewas dan 6 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan pengelola tambang dianggap lalai meskipun disertai dengan dokumen lengkap.
“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” kata Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Pemilik tambang saat melakukan penambangan dinilai tidak sesuai dengan SOP teknik metode penambangan yang benar, lalu tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi para pekerja.
Dari 8 orang yang diperiksa, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur penambangan serta tidak memperhatikan keselamatan para pekerja.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang,” ujarnya.
Terhadap tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian.
“Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara,” tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas insiden tersebut, dari hasil pemeriksaan pengelola tambang tidak mengindahkan.
“Ancaman pidana sesuai UU lingkungan hidup paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Redaksi Energi Juang News



