Energi Juang News, Gresik – Warga Kecamatan Driyorejo digemparkan dengan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang marbot terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial ANH (66), pengurus masjid di salah satu perumahan wilayah Driyorejo, diduga mencabuli anak berusia 7 tahun sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan di lingkungan masjid saat situasi sedang sepi. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu terjadi di waktu berbeda, namun tempatnya sama. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali di area masjid,” ujar AKP Abid, Selasa (4/11).
Motif dari tindakan pelaku dinilai janggal dan tidak masuk akal. Menurut pengakuannya, tersangka mengaku melakukannya secara spontan karena merasa ‘gemas’ pada korban yang ia anggap seperti cucunya. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku baru dua bulan bekerja sebagai marbot di masjid tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi saat korban sedang bermain di teras masjid usai salat Isya. “Tersangka datang dari belakang dan langsung melakukan tindakan tak pantas terhadap korban,” ujarnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban pada 27 Oktober 2025. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Polres Gresik juga menggandeng psikolog serta unit perlindungan anak untuk memulihkan kondisi psikis korban. Sementara itu, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
AKP Abid menegaskan pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap interaksi anak dengan lingkungan sekitar. Ia mengimbau agar selalu membangun komunikasi terbuka dan mengajarkan batasan tubuh sejak dini. Jika terjadi peristiwa mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor melalui Hotline Cak Roma atau nomor darurat 110.
Redaksi Energi Juang News



