Energi Juang News, Jakarta- Pada perdagangan sesi II Rabu, 17 Desember 2025, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh pasar hingga pengumuman berikutnya dari otoritas bursa. Langkah ini diambil setelah pemerintah lebih dulu membekukan aktivitas operasional perseroan dan memicu kekhawatiran pasar atas keberlanjutan usaha perusahaan pulp tersebut.
Alasan suspensi saham INRU
Bursa Efek Indonesia menyebut penghentian sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk dilakukan karena muncul ketidakpastian serius terhadap kelangsungan usaha perseroan. Ketidakpastian itu bersumber dari keputusan pemerintah yang menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan melalui surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal 16 Desember 2025, sebagai respons atas penangguhan akses penatausahaan hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Dalam keterangan resminya, otoritas bursa menegaskan bahwa suspensi diberlakukan di seluruh pasar mulai sesi II perdagangan Rabu, 17 Desember 2025, sampai adanya pengumuman lanjutan dari Bursa Efek Indonesia. “Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” demikian bunyi pengumuman resmi bursa, Kamis, 18 Desember 2025.
Latar belakang penghentian operasional
Sebelum suspensi bursa, manajemen INRU telah lebih dulu menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu pada Kamis, 11 Desember 2025. Penghentian ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 yang memerintahkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga : Jadi Investor Aktif di BEI, Ini Tujuan Danantara
Selain itu, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025. Surat tersebut meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk pasokan dari Perkebunan Kayu Rakyat, sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.
Dampak ekonomi dan langkah manajemen
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan bahwa penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat maupun daerah. Dari sisi kinerja keuangan, perusahaan mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa pembekuan kegiatan produksi dan logistik kayu.
Penghentian kegiatan ini bukan hanya memukul operasional internal perseroan, tetapi juga berimbas pada rantai pasok dan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah konsesi. Pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, penyedia jasa transportasi, hingga masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada aktivitas perusahaan, turut merasakan tekanan akibat berhentinya roda usaha Toba Pulp Lestari.
Komitmen mitigasi dan pemeliharaan aset
Pihak manajemen menyatakan akan menyiapkan berbagai langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lain. Agenda mitigasi ini diharapkan dapat meredam dampak penghentian operasional terhadap tenaga kerja lokal dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas perseroan.
Meski produksi terhenti, perusahaan menegaskan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, dan aktivitas operasional yang dianggap esensial. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesiapan fasilitas produksi, sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi lebih cepat jika pemerintah mencabut penangguhan dan bursa mengakhiri suspensi perdagangan saham INRU.
Perintah audit total dari Presiden
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari. Perintah tersebut muncul setelah perusahaan berkali-kali disorot sebagai salah satu pihak yang diduga terkait dengan kerusakan lingkungan, banjir, dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Raja Juli menyatakan bahwa hasil audit akan disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi PBPH yang selama ini dikuasai perseroan. Wednesday (19/11/2025). Pemerintah juga menugaskan jajaran kementerian terkait untuk mengawal proses pemeriksaan agar berjalan objektif, transparan, dan menjawab keresahan masyarakat.
Pencabutan 22 PBPH dan ancaman izin
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas lahan mencapai 1.012.016 hektare di berbagai daerah. Dari total tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera yang selama ini menjadi sorotan akibat kerentanan bencana ekologis.
Pemerintah menyiapkan surat keputusan resmi terkait pencabutan izin-izin tersebut dalam waktu dekat, termasuk opsi penataan ulang konsesi dan penguatan pengawasan di lapangan. Kebijakan penertiban PBPH ini menegaskan bahwa perusahaan pemegang izin, termasuk PT Toba Pulp Lestari, kini berada di bawah sorotan ketat dan berhadapan dengan ancaman pencabutan izin bila terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan hutan.
Redaksi Energi Juang News



