Energi Juang News, Tegal- Banjir rob yang berulang di wilayah pesisir tak hanya merusak rumah warga, tetapi juga menghanguskan simpanan dalam bentuk uang tunai. Kondisi itu dialami seorang warga Batang yang harus membawa koper berisi uang rusak ke kantor Bank Indonesia setelah lama terendam air laut.
BI Tegal Ganti Sebagian Uang Rusak Milik Warga
Seorang warga Batang bernama Ida (52) mengajukan penukaran uang tunai senilai Rp1,54 miliar yang rusak akibat banjir rob ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal.
Ida menjelaskan, uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah. Ia menyimpannya di dalam koper sebagai dana persiapan biaya kuliah anaknya yang akan menempuh pendidikan kedokteran.
“Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencana buat persiapan kuliah anak di kedokteran,” ujar Ida di Kantor Perwakilan BI Tegal, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ida, koper berisi uang itu ikut terendam saat banjir rob melanda kawasan tempat tinggalnya pada Februari 2026. Setelah kejadian tersebut, air laut kembali beberapa kali menggenangi rumah sehingga koper tidak sempat diperiksa.
Uang Menghitam dan Menempel Setelah Terendam Berbulan-bulan
Beberapa hari lalu, Ida baru mengingat keberadaan koper tersebut. Saat diambil, bagian luarnya dipenuhi kerak lumpur. Sementara itu, lembaran uang di dalam koper sudah menghitam di bagian tepi, lembap, dan saling menempel karena terlalu lama terendam.
“Sempat panik uangnya rusak. Kebetulan ada kenalan orang bank yang menyarankan untuk ditukar di BI,” katanya.
Ia kemudian membawa seluruh uang yang rusak ke BI Perwakilan Tegal. Petugas melakukan penghitungan ulang, memisahkan lembaran yang saling menempel, lalu meneliti kondisi fisik uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil Pemeriksaan, Rp1,51 Miliar Dinyatakan Layak Diganti
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, membenarkan pihaknya menerima permohonan penukaran uang milik Ida yang rusak akibat rumahnya terendam banjir rob.
“Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida, warga Batang, yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob. Dia datang untuk menukar dengan uang baru,” ujar Bimala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BI menyatakan uang senilai Rp1,51 miliar memenuhi persyaratan untuk diganti dengan uang rupiah layak edar. Adapun sisa nominalnya tidak dapat diganti karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dari Rp1,54 miliar setelah diperiksa hanya Rp1,51 miliar yang bisa diganti uang layak edar,” tutur Bimala.
Redaksi Energi Juang News



