Energi Juang News, Jakarta- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR dari Bali. Pria yang lahir di Israel itu dinilai melanggar izin tinggal karena bekerja sebagai content creator berbayar.
BR diketahui mengelola pemasaran digital melalui akun The Bali Dream, yang bergerak di bidang promosi perjalanan. Ia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Berawal dari Penelusuran Media Sosial
Penindakan terhadap BR bermula dari informasi di media sosial. Imigrasi menelusuri dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Kedua orang tersebut berinisial SG dan AC. Berdasarkan hasil verifikasi, keduanya telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada akun The Bali Dream. Petugas menemukan keterkaitan nomor telepon bisnis akun tersebut dengan BR.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026.
“Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR,” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram resminya, dikutip Minggu (16/8/2026).
Hingga proses penyelidikan selesai, petugas juga tidak menemukan kantor fisik The Bali Dream di Indonesia.
Dideportasi dan Dicekal Lima Tahun
Imigrasi menyatakan aktivitas BR tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Visa Kunjungan Bisnis yang digunakan tidak membenarkan aktivitasnya sebagai content creator berbayar.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR dari Indonesia pada Kamis (13/8/2026).
Selain deportasi, BR juga dikenai penangkalan selama lima tahun. Masa penangkalan tersebut berlaku sejak 13 Agustus 2026.
Redaksi Energi Juang News




