Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img
BerandaDaerahKPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu

Energi Juang News, Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Salah satu lokasi tersebut merupakan rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendatangi rumah dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, serta lokasi milik pihak swasta.

“Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8).

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. KPK menduga barang-barang itu memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.

Selain menggeledah sejumlah lokasi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Bengkulu. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan perkara.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus yang menjerat M Fikri. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Sprindik umum,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (20/7).

Dugaan Suap Proyek Rp 1,7 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh M Fikri dengan total nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Dugaan tersebut berawal dari sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.

Baca juga :  Gempa Pangandaran M4,2 Guncang Pesisir Selatan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.

Menurut Asep, terdapat dugaan pemberian uang muka atau ijon proyek sebesar Rp 980 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Nilai ijon proyek dari tiga pihak yang terlibat juga berbeda. KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain kepada Fikri sebesar Rp 775 juta. Asep menyebut dugaan penerimaan tersebut dilakukan secara berulang.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments