Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
BerandaHukumDandhy Laksono Buka Suara Usai Dilaporkan Mama Sinta

Dandhy Laksono Buka Suara Usai Dilaporkan Mama Sinta

Energi Juang News, Jakarta- Dandhy Dwi Laksono memberikan tanggapan setelah namanya masuk dalam laporan yang diajukan tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya. Respons tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya di tengah polemik yang muncul setelah film yang digarapnya menjadi sorotan publik.

Dalam unggahannya, Dandhy menyoroti perbedaan situasi saat Mama Sinta pertama kali muncul ke ruang publik untuk memperjuangkan tanah ulayatnya dengan kondisi saat ini. Menurut dia, pihak-pihak yang dahulu mendukung perjuangan tersebut tampil secara terbuka dan menunjukkan identitas yang jelas.

“Kami yang ikut mendukungnya menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy dalam unggahan yang dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Ia kemudian menilai kemunculan Mama Sinta dalam polemik terbaru justru didorong oleh pihak yang tidak menunjukkan identitas secara terbuka.

Dandhy Soroti Fokus Publik terhadap Papua

Dalam pernyataannya, Dandhy juga mengaitkan polemik yang berkembang dengan isu yang lebih luas di Papua. Ia menilai perhatian masyarakat berpotensi bergeser dari persoalan yang menurutnya lebih penting.

Menurut Dandhy, situasi tersebut dapat membuat publik kehilangan fokus terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Papua. Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai bentuk pengabaian terhadap akal sehat masyarakat.

Unggahan tersebut disampaikan saat dirinya dikonfirmasi mengenai laporan yang diajukan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Terima Laporan Mama Sinta

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang diajukan Mama Sinta. Dalam laporan tersebut, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan Dandhy Dwi Laksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima pada 29 Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Baca juga :  Sadis! Pembacok Rombongan Konvoi di Babat–Tuban Dituntut 12 Tahun Penjara

“Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, penyidik akan memeriksa keterangan pelapor, saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan guna mendalami perkara tersebut.

Mama Sinta Mengaku Kecewa

Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan pihak yang terkait dengan film tersebut karena merasa keberatan wajah dan dirinya ditampilkan tanpa persetujuan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke berinisial JTW dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kuasa hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menyatakan kliennya melaporkan JTW sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Mama Sinta mengaku merasa kecewa karena tidak pernah dimintai izin sebelum film tersebut diputar di berbagai tempat.

“Saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” kata Mama Sinta.

Ia menegaskan keberatannya atas penggunaan wajah dan sosok dirinya dalam film tanpa persetujuan terlebih dahulu, sehingga memutuskan datang ke Jakarta untuk menempuh jalur hukum.

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments