Energi Juang News, Jakarta– Kontroversi kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, terus berlanjut. Dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.
Kosmas, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas korban, mendapat hukuman demosi selama tujuh tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa keduanya telah menempuh langkah banding. “Terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu, keduanya telah resmi mengajukan banding,” kata Trunoyudo, Rabu (10/9/2025).
Sidang etik terhadap Kosmas digelar pada 3 September, sementara Rohmat menjalani sidang sehari setelahnya, tepat pada 4 September. Keduanya dianggap melanggar kode etik dalam kategori berat karena berada di posisi pengemudi dan pendamping kemudi saat tragedi maut itu terjadi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus, saat rantis Brimob melindas Affan hingga meninggal dunia. Selain Rohmat dan Kosmas, lima personel lain yang duduk di kursi belakang rantis juga ikut diperiksa. Mereka antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kelima anggota ini dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang. Namun, sidang etik terhadap mereka belum digelar. Trunoyudo menegaskan, berkas pemeriksaan sedang dilengkapi dan akan segera dijadwalkan sidang berikutnya.
“Kelima personel lainnya masih menunggu proses pelengkapan berkas perkaranya untuk sidang KKEP berikutnya,” tambah Trunoyudo.
Kasus ini terus menyita perhatian publik. Banding yang diajukan Kosmas dan Rohmat menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukuman yang dijatuhkan akan tetap ditegakkan atau berkurang setelah upaya banding?
Redaksi Energi Juang News



