Energi Juang News, Jakarta— Upaya hukum yang ditempuh pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan perdata yang diajukannya terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) terkait sengketa penggunaan lagu yang pernah dipopulerkan Agnez Mo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst pada 9 Juni 2026.
PN Jakpus Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Ari Bias tidak dapat diterima.
Tak hanya itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihak HW Group juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Achmad Rasyid Purba dengan anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan. Dalam putusannya, pengadilan turut membebankan biaya perkara sebesar Rp734 ribu kepada para pihak.
Berawal dari Sengketa Lagu “Bilang Saja”
Perkara ini berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan Ari Bias dan dipopulerkan oleh Agnez Mo. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo dan memerintahkan penyanyi tersebut membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.
Saat itu, Agnez Mo dinilai telah membawakan lagu tersebut dalam tiga konser tanpa izin pencipta.
Namun, putusan tersebut kemudian berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez Mo melalui perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Ari Bias Tuntut Ganti Rugi Rp4,9 Miliar
Pada Desember 2025, Ari Bias kembali mengajukan gugatan baru. Kali ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral sebagai pencipta lagu.
Selain PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat, gugatan tersebut juga mencantumkan Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
Dalam gugatan itu, Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan konser langsung. Ia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik tergugat, yakni W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.
Meski demikian, upaya hukum tersebut tidak berlanjut setelah majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Redaksi Energi Juang News



