Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaHukumTeror Pinjol Membayangi Ratusan Nasabah, Bareskrim Bongkar Jaringan Jahat!

Teror Pinjol Membayangi Ratusan Nasabah, Bareskrim Bongkar Jaringan Jahat!

Energi Juang News, Jakarta- Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, yang tetap meneror ratusan nasabahnya, meski utangnya sudah dilunasi. Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban, HFS, yang harus menanggung kerugian hingga Rp 1,4 miliar karena diancam berulang memakai SMS, WhatsApp, dan media sosial sejak November 2022 lalu, bahkan setelah pembayaran pinjaman selesai.

“Saudari HFS menerima ancaman meski sudah bayar lunas pada November 2022. Ancaman itu datang lewat berbagai platform digital sehingga korban merasa tertekan dan tetap membayar berkali-kali,” ungkap Kombes Andri Sudarmadi, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Tak hanya HFS, ancaman pun meluas ke keluarga korban sampai puncaknya terjadi Juni 2025. Efek teror itu membuat korban dan keluarganya trauma dan malu di lingkungan sosial.

Polisi pun menangkap tujuh tersangka dari dua aplikasi pinjol ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Keempat pelaku bertanggung jawab di bagian penagihan, seperti NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Sementara tiga lainnya, IJ, AB, dan ADS, ikut dalam manajemen keuangan PT Odeo Teknologi Indonesia sebagai pihak payment gateway.

Pelaku menggunakan teknik canggih, seperti menggabungkan kata dan angka untuk menghindari pemblokiran, serta menyebarkan foto asusila yang dimanipulasi kepada korban dan keluarganya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 43 handphone, 58 SIM card, 12 laptop, 1 monitor, 3 mesin EDC, 9 kartu ATM, serta berbagai dokumen penting terkait operasional pinjol ilegal itu. Total uang yang telah diblokir oleh penyidik mencapai Rp 14,2 miliar.

Tak berhenti di situ, Bareskrim masih memburu dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial LZ dan S, yang berperan sebagai developer aplikasi ilegal tersebut.

Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjol melalui situs resmi OJK, karena pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi dengan pengawasan yang ketat serta perlindungan data konsumen.

“Proses pengawasan sudah jelas dan konsumen terlindungi oleh OJK,” tegas Andri. Baik OJK maupun AFPI sudah menyiapkan layanan pengaduan resmi jika ada keluhan.

Deputi Direktur Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menuturkan, maraknya pinjol ilegal terjadi karena mudahnya pembuatan aplikasi serta rendahnya literasi masyarakat tentang bahaya pinjol.

“Mudah sekali membuat platform baru, bahkan sehari bisa muncul dua platform. Ditambah, server mereka kebanyakan di luar negeri,” katanya.

Agar tak jadi korban, selalu periksa legalitas aplikasi lewat OJK dan tingkatkan literasi keuangan digital.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments