Energi Juang News, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak ke pool taksi Green SM di Bekasi pada Selasa malam, 28 April 2026. Lokasi itu menjadi titik awal kendaraan yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menyeret nama perusahaan taksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan pers seperti dikutip Rabu, 29 April 2026.
Fokus Pemeriksaan: Administrasi hingga Kelaikan Armada
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, penyelenggaraan angkutan umum wajib mengikuti Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Dalam sidak di pool Bekasi itu, tim mengarahkan pemeriksaan ke beberapa aspek kunci, mulai dari kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, hingga elemen-elemen keselamatan lain yang berkaitan langsung dengan standar SMK PAU.
Aan menegaskan, pemilihan pool Green SM Bekasi bukan tanpa alasan karena lokasi tersebut merupakan basis kendaraan yang diduga terkait insiden kecelakaan kereta. Ia menambahkan bahwa temuan awal bakal menjadi bahan pendalaman teknis sebelum diambil keputusan lanjutan terhadap operator.
Sidak Berlanjut ke Pool Pusat dan Koordinasi KNKT
Aan menyebut inspeksi tidak berhenti di Bekasi. Sidak akan berlanjut ke pool pusat Green SM di Kemayoran untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai penerapan sistem keselamatan perusahaan. Di tahap ini, Kemenhub akan menggandeng kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengurai dugaan keterlibatan kendaraan perusahaan dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur.
Sebelumnya, manajemen taksi Xanh SM atau Green SM telah dipanggil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Selasa, 28 April 2026. “Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.
Ancaman Sanksi: Dari Peringatan hingga Cabut Izin
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Jusuf Nugroho, menjelaskan bahwa hasil audit dan inspeksi pool taksi akan menjadi landasan untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi itu dapat berupa perbaikan sistem keselamatan internal ataupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. “Sanksi itu berupa perbaikan sistem peringatan, pembekuan izin sampai pencabutan izin sesuai pelanggarannya,” kata dia.
Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan klarifikasi dan pendalaman berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Menurut Aan, sanksi administrasi bisa diberikan bertingkat, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin, dan akan dijatuhkan secara proporsional bila terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum.
Pemeriksaan terhadap posisi taksi Green SM dalam rangkaian kecelakaan ini masih berlangsung, dan hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan langkah lebih lanjut terhadap operator maupun sistem pengawasan yang berlaku.
Kronologi Singkat Kecelakaan di Bekasi Timur
Kecelakaan bermula ketika satu rangkaian KRL berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur akibat gangguan, karena di depan dari arah berlawanan telah terjadi tabrakan antara KRL lain dengan taksi Green SM. Situasi itu membuat rangkaian berhenti lebih lama dan menahan pergerakan kereta di lintasan tersebut.
Tidak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek datang dari arah belakang dan menghantam badan kereta Commuter Line yang sedang berhenti itu. Benturan keras membuat gerbong khusus perempuan mengalami kerusakan parah dan memicu rangkaian investigasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk operator taksi Green SM.
Redaksi Energi Juang News



