Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
BerandaHukumPolisi Ungkap Habib Gadungan Cabuli 8 Santriwati

Polisi Ungkap Habib Gadungan Cabuli 8 Santriwati

Energi Juang News, Jakarta – Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AJS (56) yang di sebut Habib Gadungan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga cabuli delapan korban yang masih berusia belia.

Kasus ini terungkap setelah laporan diterima aparat pada Mei 2025. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan AJS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

Pelaku Awalnya Menjadi Tamu di Pondok Pesantren

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, AJS awalnya datang sebagai tamu ke pondok pesantren tersebut. Dalam perjalanannya, ia kemudian ikut mengabdi di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai seorang habib.

“Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,” kata Bodia di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Status dan pengakuan itu diduga digunakan pelaku untuk memperoleh kepercayaan dari lingkungan pondok maupun para korban.

Gunakan Dalih Agama untuk Melancarkan Aksi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan tersangka berlangsung dalam rentang Mei 2023 hingga akhir November 2024. Seluruh korban merupakan santriwati berusia sekitar 13 hingga 14 tahun.

Menurut polisi, pelaku menggunakan dalih agama untuk memengaruhi korban. Ia disebut mengancam korban dengan berbagai konsekuensi apabila menolak keinginannya.

“Iming-iming tersangka, jika korbannya tidak mau, akan sulit rezeki dan berdosa,” ujar Bodia.

Polisi mencatat sedikitnya delapan santriwati menjadi korban dalam kasus tersebut.

Tersangka Ditangkap Setelah Gelar Perkara

Setelah menerima laporan pada Mei 2025, penyidik melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Gelar perkara digelar pada 2 Maret 2026 yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap AJS.

Usai penetapan tersebut, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga :  Imlek 2026, 44 Narapidana Konghucu Dapat Remisi

“Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata Bodia.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami seluruh fakta dan memastikan penanganan terhadap para korban berjalan sesuai ketentuan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments