Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Baru-baru ini, Densus 88 Antiteror menangkap dua orang ASN di Aceh terkait dugaan terorisme. Dua orang itu diduga terlibat dengan jaringan kelompok teroris, Negara Islam Indonesia (NII).
Hal yang mengejutkan, sebab ASN yang sejatinya adalah aparatus negara, terlibat dalam gerakan perlawanan terhadap ideologi dan bentuk negara.
Seperti diketahui, NII diproklamasikan Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949. Dengan gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), NII memang bertujuan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Setelah pemberontakan DI/TII padam pada 1962, ternyata gerakan NII tak sepenuhnya mati. Hasrat ideologis untuk membangun Negara Islam di Indonesia, selaras dengan cita-cita Kartosuwiryo tetap ada di kepala beberapa orang dari kelompok tersebut.
Penangkapan dua ASN di Aceh itu adalah bukti, bahwa NII belum mati. Bahkan, sejatinya mereka bisa dikatakan sebagai ‘leluhur’ kelompok-kelompok teroris di Indonesia.
Bila ditelisik, berbagai kelompok teror di Indonesia seperti Jamaah Islamiyah (JI) serta Jamaah Ansharut Daulah (JAD) memiliki keterkaitan secara genetis dengan organisasi NII.
Sebagai manifestasi ekstremisme, yang menjadi akar dari terorisme, tak ada pilihan bagi pemerintah atau negara selain memberantas NII hingga ke akar-akarnya.
Untuk itu, negara harus membuat regulasi pelarangan semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI, termasuk NII.
Yang harus diingat oleh para pejabat serta aparat negara, terorisme yang bersumber dari ideologi ekstremisme tak akan hilang selama akarnya belum dicabut. Karena itu, sangat penting bagi negara untuk mencabut akar tersebut.
Dan untuk mencabut akar, negara harus membuat regulasi khusus guna melarang penyebaran seluruh ideologi ekstremis anti Pancasila, termasuk NII.
Hal ini penting, agar tak ada lagi aparatur negara yang digaji negara, namun melawan ideologi negara.
Redaksi Energi Juang News



