Rabu, April 29, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaBongkar Eksploitasi Pekerja Magang: Kala Wamenaker Melawan Logika Kapitalis

Bongkar Eksploitasi Pekerja Magang: Kala Wamenaker Melawan Logika Kapitalis

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), Immanuel Ebenezer, membongkar eksploitasi terhadap pekerja magang di di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Wamenaker mendapat temuan praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai ketentuan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan bernama PT Global Dimensi Metalindo.

Dalam temuan Wamenaker, ada pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja. Dan hal ini berusaha untuk disudahi oleh sang Wamenaker.

Faktanya, program magang memang fenomena yang terjadi secara meluas dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Secara normatif, program ini merupakan masa persiapan bagi individu yang sedang mengenyam pendidikan formal, untuk terjun ke dunia kerja profesional.

Para tenaga kerja magang pun dilindungi secara hukum. Dalam Pasal 22 ayat (2) Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transport. Ditegaskan juga bahwa kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transport bagi peserta pemagangan.

Secara hukum, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peserta magang dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan pelanggaran hak-hak terhadap para pekerja magang.

Salah satunya sebagaimana terjadi di PT Global Dimensi Metalindo: pelanggengan terhadap status magang para pekerja.

Hal ini tak terlepas Ini tak terlepas dari logika kapitalis: menekan biaya produksi sekecil mungkin, untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Upah para pekerja magang tentu tak setinggi buruh/karyawan resmi. Tenaga kerja magang juga tak harus dipenuhi hak-hak normatifnya seperti tunjangan, dan program jaminan sosial yang berlaku.

Baca juga :  Sound Horeg, Seni Rakyat Yang Berusaha Dimatikan

Sehingga bisa dipahami, ketika ada perusahaan yang memanfaatkan program magang sebagai strategi untuk mengurangi biaya operasional atau mendapatkan tenaga kerja berupah rendah, guna meraih keuntungan yang setinggi-tingginya.

Disinilah timbul praktik eksploitatif, ketika para pekerja magang hanya dimanfaatkan tenaganya oleh pemilik modal, tanpa memperhatikan hak-hak normatifnya.

Maka pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang harus berjalan secara efektif. Tindakan Wamenaker itu tepat, dan harus dilanjutkan guna memastikan eksploitasi terhadap para pekerja magang tak terjadi lagi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments