Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan arah kebijakan ekonominya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan. Secara normatif, kebijakan ini tampak menjawab kebutuhan mendesak: memastikan ketersediaan pangan nasional di tengah tekanan global.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, Inpres ini juga mencerminkan penguatan pola kapitalisme negara yang berpotensi membawa konsekuensi serius bagi struktur ekonomi domestik. Instruksi tersebut secara eksplisit memerintahkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, serta entitas strategis seperti Badan Pengelola BUMN dan Danantara.
Penekanan pada peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam produksi dan distribusi pangan menandai kecenderungan konsolidasi peran negara sebagai aktor ekonomi dominan. Dalam kerangka teori ekonomi politik, fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif “state capitalism” sebagaimana dikemukakan oleh Ian Bremmer, di mana negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaku utama pasar.
Kapitalisme negara pada dasarnya bukanlah konsep baru. Dalam praktiknya, ia sering digunakan untuk mempercepat pembangunan, terutama di sektor-sektor strategis. Namun, sebagaimana diingatkan oleh Ha-Joon Chang, intervensi negara yang terlalu dominan tanpa mekanisme checks and balances dapat menciptakan distorsi pasar, menghambat inovasi, dan mematikan kompetisi.
Dalam konteks Inpres ini, pemberian mandat besar kepada BUMN berpotensi menciptakan arena yang tidak setara antara perusahaan negara dan pelaku usaha swasta.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Data dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen pelaku UMKM di Indonesia bergantung pada sektor pertanian dan perikanan. Artinya, sektor pangan bukan sekadar urusan produksi, melainkan juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pelaku ekonomi kecil.
Ketika negara melalui BUMN mengambil alih rantai produksi dan distribusi secara dominan, ruang partisipasi bagi UMKM berisiko menyempit.
Dalam teori persaingan pasar, kondisi ini mendekati apa yang disebut sebagai “crowding out effect,” di mana kehadiran aktor besar—dalam hal ini negara—menggeser pelaku kecil dari pasar. Joseph Stiglitz menekankan bahwa kegagalan pasar sering kali justru diperparah oleh kegagalan negara ketika intervensi dilakukan tanpa mempertimbangkan inklusivitas.
Jika BUMN memperoleh privilese akses modal, distribusi, hingga regulasi, maka pelaku swasta—terutama skala kecil—akan kesulitan bersaing secara fair.
Lebih jauh, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan monopoli terselubung. Dalam jangka pendek, konsolidasi oleh BUMN mungkin meningkatkan efisiensi distribusi dan stabilitas harga. Namun, dalam jangka panjang, dominasi tunggal berisiko menurunkan efisiensi, membuka ruang rente, dan mengurangi insentif inovasi.
Sejarah ekonomi menunjukkan bahwa monopoli, baik oleh swasta maupun negara, cenderung menghasilkan inefisiensi struktural.
Di sisi lain, argumentasi pemerintah mengenai pentingnya kedaulatan pangan tentu tidak bisa diabaikan. Krisis global, perubahan iklim, dan volatilitas rantai pasok memang menuntut kehadiran negara yang kuat. Namun, kekuatan negara seharusnya diarahkan untuk memperkuat ekosistem, bukan menggantikan peran pelaku pasar.
Negara idealnya menjadi enabler—penyedia infrastruktur, regulasi yang adil, dan akses pembiayaan—bukan sekaligus menjadi pemain dominan.
Dengan demikian, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan percepatan swasembada pangan melalui konsolidasi kekuatan negara. Di sisi lain, ia berpotensi memperkuat kapitalisme negara yang menekan daya saing swasta dan menutup ruang bagi UMKM.
Tanpa desain kebijakan yang inklusif dan transparan, ambisi swasembada justru dapat berbalik menjadi bumerang bagi perekonomian nasional.
Kuncinya terletak pada keseimbangan: bagaimana negara hadir secara strategis tanpa memonopoli, serta bagaimana BUMN berfungsi sebagai katalis, bukan dominator.
Jika tidak, Inpres ini bukan hanya soal pangan, melainkan juga penanda arah ekonomi Indonesia menuju konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan negara—sebuah jalan yang perlu diawasi dengan kritis.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



