Penggusuran paksa yang dilakukan Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 9–10 Juni 2026 merupakan tindakan yang patut dikecam keras. Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pengosongan lahan, melainkan menyangkut penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan batas-batas kewenangan institusi negara dalam negara demokratis.
Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada warga terdampak. Dalam proses tersebut, sejumlah warga mengalami pingsan, kejang-kejang, bahkan harus dilarikan ke rumah sakit. LBH Jakarta juga mencatat adanya pemutusan aliran listrik dan air serta pembatasan akses internet selama pelaksanaan penggusuran. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga penderitaan fisik dan psikologis bagi warga yang terdampak.
Dalam perspektif hak asasi manusia, tempat tinggal bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak tersebut. Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Sementara Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Pasal 11 kovenan tersebut menegaskan hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk hak atas perumahan yang memadai.
Dalam berbagai instrumen HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur yang adil, tanpa konsultasi yang memadai, tanpa pemberitahuan yang layak, dan tanpa perlindungan terhadap kelompok rentan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas perumahan, bukan justru menjadi pelaku utama yang menghilangkan hak tersebut.
Lebih jauh, keterlibatan Pusziad TNI AD dalam penggusuran warga juga menimbulkan persoalan serius terkait kewenangan institusional. Sengketa pertanahan dan perumahan pada prinsipnya merupakan ranah hukum administrasi, perdata, dan tata ruang yang berada dalam kewenangan lembaga-lembaga sipil. Penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak warga negara.
TNI bukan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menangani sengketa pertanahan maupun konflik perumahan. Keterlibatan institusi militer dalam proses pengosongan permukiman warga berpotensi menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang sangat besar.
Warga sipil yang berhadapan dengan institusi bersenjata tentu berada dalam posisi yang tidak setara. Situasi semacam ini dapat melahirkan intimidasi, rasa takut, dan hilangnya ruang bagi warga untuk memperjuangkan hak-haknya secara bebas.
Secara normatif, tindakan tersebut juga sulit dibenarkan jika dikaitkan dengan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman terhadap kedaulatan negara.
Tugas tersebut merupakan penjabaran langsung dari Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Dengan demikian, fungsi konstitusional TNI adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi tersebut berbeda secara mendasar dengan penyelesaian sengketa pertanahan, konflik perumahan, atau hubungan keperdataan antara negara dan warga negara.
Dalam negara demokrasi modern, prinsip supremasi sipil mengharuskan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai mandat konstitusionalnya. Ketika institusi militer terlibat dalam urusan yang berada di luar fungsi pertahanan negara, muncul risiko perluasan peran militer ke ranah sipil yang justru bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.
Karena itu, penggusuran paksa di Lenteng Agung tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Peristiwa ini merupakan ujian bagi komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap prinsip supremasi sipil. Negara harus memastikan adanya investigasi yang independen terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penggusuran, termasuk dugaan penggunaan tindakan koersif, pemutusan layanan dasar, dan pembatasan akses komunikasi.
Yang tidak kalah penting, negara harus menjamin pemulihan hak-hak warga terdampak serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengosongan lahan di masa depan dilakukan melalui prosedur yang manusiawi, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan tempat tinggalnya melalui cara-cara yang merendahkan martabat manusia. Dan tidak boleh ada institusi negara yang menjalankan kewenangan di luar batas-batas yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan hukum.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



