Selasa, Juli 28, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenghentikan Main Hakim Sendiri, Menjaga Negara Hukum

Menghentikan Main Hakim Sendiri, Menjaga Negara Hukum

Gelombang aksi main hakim sendiri yang terus berulang di berbagai daerah merupakan alarm serius bagi keberlangsungan negara hukum di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan sejumlah peristiwa tragis.

Seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali, karena dituduh mencuri ayam. Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria berinisial S juga kehilangan nyawanya akibat pengeroyokan di depan sebuah minimarket setelah dituduh mencuri sepeda motor. Sementara itu, di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pengemudi pikap yang mengalami kecelakaan tunggal justru menjadi sasaran amuk massa karena disangka begal, padahal belakangan diketahui ia merupakan korban kecelakaan.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa vonis sosial yang dijatuhkan secara spontan oleh massa semakin sering menggantikan proses hukum yang semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar luapan emosi masyarakat. Dalam perspektif hukum tata negara, praktik main hakim sendiri merupakan ancaman nyata terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Makna negara hukum adalah bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kekerasan kolektif.

Ketika masyarakat merasa berhak menangkap, mengadili, dan menghukum seseorang tanpa proses peradilan, sesungguhnya mereka sedang mengabaikan prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan modern.

Pemikiran A.V. Dicey mengenai rule of law menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dihukum kecuali berdasarkan hukum dan melalui proses hukum yang berlaku. Prinsip ini menolak segala bentuk penghukuman yang dilakukan di luar kewenangan lembaga peradilan. Demikian pula, Friedrich Julius Stahl menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum sebagai unsur utama negara hukum. Oleh karena itu, aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak sendi-sendi konstitusional yang menjadi dasar kehidupan bernegara.

Dari perspektif sosiologi hukum, Emile Durkheim menjelaskan bahwa hukum berfungsi menjaga solidaritas sosial melalui mekanisme penyelesaian konflik yang teratur. Ketika masyarakat lebih memilih kekerasan daripada mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum, fungsi integratif hukum menjadi melemah. Keadaan ini dapat memunculkan kondisi yang oleh Durkheim disebut sebagai anomie, yaitu situasi ketika norma hukum kehilangan wibawa sehingga perilaku masyarakat lebih banyak dipandu oleh emosi, prasangka, dan tekanan kelompok daripada aturan hukum.

Baca juga :  Penyerangan Aparat ke Unisba: Represifitas Yang Melanggar Konstitusi

Pandangan Max Weber mengenai negara sebagai pemegang monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (monopoly of the legitimate use of physical force) juga relevan. Weber menegaskan bahwa hanya negara melalui aparat yang berwenang yang memiliki legitimasi menggunakan kekuatan untuk menegakkan hukum. Apabila masyarakat mengambil alih fungsi tersebut melalui pengeroyokan atau pembunuhan terhadap orang yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana, maka kewibawaan negara akan terkikis. Dalam jangka panjang, keadaan demikian berpotensi menciptakan situasi yang menyerupai “negara tanpa hukum”, yakni kondisi ketika hukum tidak lagi menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik, melainkan digantikan oleh kekuatan massa.

Tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian aksi main hakim sendiri dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan tindak pidana atau anggapan bahwa pelaku kejahatan kerap lolos dari hukuman. Namun, kelemahan penegakan hukum tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan. Justru apabila masyarakat membalas dugaan kejahatan dengan kejahatan lain, maka lingkaran kekerasan akan terus berulang dan menciptakan rasa tidak aman bagi siapa pun. Fakta bahwa seseorang dapat menjadi korban hanya karena tuduhan yang keliru, sebagaimana terjadi pada pengemudi pikap di Tasikmalaya, menunjukkan betapa berbahayanya penghakiman massa.

Karena itu, negara harus hadir secara nyata. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, tetapi juga harus menindak tegas setiap pelaku pengeroyokan dan kekerasan massa sesuai ketentuan hukum pidana. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengambil alih fungsi peradilan.

Di sisi lain, aparat juga harus meningkatkan kecepatan dan profesionalisme dalam menangani setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Respons yang cepat terhadap laporan kejahatan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengurangi dorongan masyarakat untuk bertindak sendiri. Kepercayaan publik merupakan modal utama agar masyarakat tetap memilih jalur hukum daripada kekerasan.

Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya diukur dari keberadaan undang-undang, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi satu-satunya mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan keadilan. Membiarkan aksi main hakim sendiri terus berulang berarti membiarkan hukum kehilangan otoritasnya sedikit demi sedikit. Oleh sebab itu, penindakan tegas terhadap pelaku main hakim sendiri, disertai penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan terhadap setiap tindak pidana, merupakan langkah mendesak untuk menjaga kewibawaan hukum sekaligus memastikan Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum, bukan negara yang dikendalikan oleh penghakiman massa.

Baca juga :  Sekolah: Tempat Didik atau Tempat Ribut?

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments