Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSound Horeg, Seni Rakyat Yang Berusaha Dimatikan

Sound Horeg, Seni Rakyat Yang Berusaha Dimatikan

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa mengharamkan sound horeg.

Sound horeg, merupakan sistem audio berskala besar yang mampu menghasilkan suara sangat keras hingga menciptakan efek getaran. Diambil dari kosakata dalam bahasa Jawa, “horeg” artinya “bergerak” atau “bergetar. Sehingga sound horeg secara harfiah dapat diartikan sebagai “suara yang menggetarkan.”

Pada realitanya, sound horeg kerap digunakan dalam pesta-pesta rakyat seperti karnaval atau hajatan di perdesaan. Kini, sound horeg menjadi hiburan rakyat dengan balutan sistem audio megah layaknya klub atau arena konser musik di kota-kota besar.

Dalam sosio-kultural Jawa Timur, rakyat biasa atau wong cilik memang punya ekspresi budaya tersendiri. Dan ekspresi itu, berbeda dengan selera kultural kalangan priyayi atau bangsawan.

Jatilan, ludruk, reog dan bantengan adalah contoh-contoh seni budaya yang populer dikalangan rakyat kebanyakan, namun kurang disukai para priyayi. Pada umumnya, seni-seni rakyat ini berkarakter ramai, ekspresif, dan ‘bising’. Berbeda dengan seni kaum priyayi yang lebih tenang, pelan, dan membunyikan suara-suara ‘normal’.

Dan, sound horeg pun adalah fenomena kultural yang lahir dari rahim rakyat akar rumput di Jawa Timur. Sound horeg betul-betul lahir dari kreativitas masyarakat kebanyakan.

Bahkan, bisa dikatakan sound horeg kini menjadi ruang ekspresi bagi komunitas yang tak mampu mengakses industri musik arus utama.

Namun, seni rakyat ini memang bukan tanpa kekurangan. Potensi polusi suara, gangguan ketentraman hingga kerusakan infrastruktur adalah kekurangan sound horeg, yang seakan menjadi ancaman bagi eksistensi wahana seni rakyat itu.

Dan seluruh kekurangan itu seakan menjadi justifikasi bagi mereka yang tak suka dengan sound horeg, untuk mematikannya. Kebanyakan yang tak berkenan dengan sound horeg, adalah masyarakat kelas menengah.

Baca juga :  Negara Bilang Tak Semua Gaji Harus dari APBN, Lalu Siapa yang Peduli pada Guru dan Dosen?

Fatwa MUI, sejatinya merupakan akomodasi pada ketidaksukaan sebagian kalangan terhadap sound horeg.

Apakah bisa dikatakan Fatwa MUI ini merupakan instrumen kelas menengah untuk mematikan eksistensi seni rakyat sound horeg?

Semoga tidak.

Yang pasti, sound horeg harus diatur dan dikelola, bukan dimatikan. Dan menjadi tugas negara untuk mengatur dan mengelolanya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments