Energi Juang News, Jakarta- Fatwa bahwa sound horeg haram sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim).
Sound horeg merupakan pertunjukan musik dengan alat pengeras suara yang disusun di mobil. Ada juga yang dibangun di atas truk bak terbuka.
Di Jawa Timur, fenomena sound horeg ini meresahkan masyarakat. Sebab, ketika sound horeg melakukan pawai, ada beberapa fasilitas yang kemudian terpaksa dirusak.
Atap dan kaca rumah warga sampai rusak gegara suara dan getaran sound horeg ini.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau milik pribadi, serta memutar musik yang diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat dan bentuk kemungkaran lain. Baik dilakukan di tempat tertentu maupun keliling permukiman, hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, Minggu (13/7/2025).
MUI Jatim mempertimbangkan data medis dan standar internasional, salah satunya batas kebisingan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 85 desibel (dB) untuk paparan suara selama 8 jam.
Sebaliknya, suara yang dihasilkan oleh sound horeg disebut bisa mencapai 120 hingga 135 dB, yang bisa merusak pendengaran dan kesehatan masyarakat.
Sejak terbitnya fatwa sound horeg haram, beragam pro kontra muncul di kalangan masyarakat.
Ada yang menolaknya, tapi lebih banyak yang mendukung fatwa ini.
Sebab, sejak kemunculan sound horeg, banyak sekali video yang memperlihatkan aksi konyol para peserta pawai.
Mulai dari merusak fasilitas umum, jatuh dari atas sound, hingga tertimpa sound.
Semuanya itu bahkan jadi olok-olokan di media sosial, dan menganggap bahwa pawai tersebut merupakan kegiatan konyol yang mestinya tidak dilakukan.
Sound horeg merupakan fenomena penggunaan sound system berdaya sangat tinggi yang menjadi ciri khas hiburan masyarakat di berbagai wilayah Jawa, khususnya di Jawa Timur dan sekitarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar” atau “bergerak”, merujuk pada suara dentuman bass kuat yang terasa hingga ke tubuh pendengar.
Akar budaya sound horeg ini berawal dari tradisi rakyat, khususnya pada hajatan seperti pernikahan, khitanan, hingga acara keagamaan di desa-desa Jawa Timur.
Pada awal 2000-an, masyarakat sudah menggunakan pengeras suara sederhana untuk keperluan hiburan dan pengumuman.
Tapi belakangan, atau sekitar tahun 2014 di Malang, beberapa masyarakat mulai menggunakan pengeras suara dalam setiap kegiatan pawai.
Dari sana, penggunaan pengeras suara makin populer, terlebih sejak setelah era pandemi Covid-19.
Penggunaan pengeras suara ini bertransformasi menjadi tren budaya masyarakat desa, khususnya di wilayah Malang, Blitar, Kediri, Banyuwangi, dan kota-kota lain di Jawa Timur, DIY, serta Jawa Tengah.
Popularitas sound horeg juga didukung oleh unggahan video parade sound system di media sosial, menjadikannya tontonan serta ajang unjuk gigi kekuatan audio.
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, kemunculan sound horeg ini justru meresahkan.
Sebab, ada beberaa video yang memperlihatkan bahwa ketika melakukan pawai, suara getaran sound horeg sampai merusak rumah warga.
Lalu, ada beberapa peserta pawai yang kemudian merusak fasilitas umum, lantaran truk pembawa sound horeg tak bisa melintas.
Inilah yang kemudian mendasari munculnya kritik masyarakat luas terhadap kegiatan sound horeg yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Redaksi Energi Juang News



