Energi Juang News, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus segera diubah.
Dalam putusan yang dibacakan Senin 29 September 2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil dan formil terhadap UU Tapera.
Majelis hakim memutuskan UU Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum diatur ulang sesuai amanat Pasal 124 UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Namun, UU tersebut tetap berlaku sementara sembari dilakukan penataan ulang dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Gugatan diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto, yang menilai Tapera bukanlah pungutan sukarela.
Menurut hakim MK, norma Pasal 7 ayat (1) UU Tapera memaksa setiap pekerja termasuk pekerja mandiri yang pendapatannya setara upah minimum menjadi peserta Tapera, sehingga menggeser makna tabungan.
MK menilai kebijakan tersebut memindahkan peran negara dari penjamin menjadi pemungut, bertolak belakang dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, hakim menyebutkan bahwa Tapera bisa menimbulkan beban ganda bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah ikut program jaminan sosial lain.
MK menegaskan bahwa keberlakuan UU Tapera dalam kondisi sekarang bersifat tumpang tindih dan tidak proporsional.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR wajib menata ulang aturan Tapera agar sesuai dengan konstitusi dan keadilan sosial.
Keputusan MK ini menandai momentum penting dalam revisi kebijakan perumahan nasional dan peran negara terhadap kesejahteraan pemilik rumah.
Redaksi Energi Juang News



