Energi Juang News, Jakarta — Rencana penerapan regulasi anti-deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang semula akan diberlakukan pada akhir 2024 kini diusulkan ditunda selama satu tahun.
Beberapa pihak menilai keputusan ini bisa melemahkan momentum perlindungan hutan dan tata kelola komoditas di Indonesia.
Komisi Uni Eropa menyampaikan bahwa penundaan itu bertujuan memberi jeda waktu kepada negara produsen dan pelaku rantai pasok agar lebih siap menghadapi regulasi baru.
Jika disetujui, regulasi EUDR akan berlaku mulai tahun 2026, bukan 2025 seperti rencana awal.
Namun, penundaan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Koalisi masyarakat sipil dan lembaga lingkungan menyayangkan bahwa penangguhan akan mereduksi tekanan eksternal terhadap industri dan pemerintah untuk mempercepat reformasi tata kelola hutan.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyebut bahwa ada sekitar 17,1 juta hektar hutan alam yang sudah berada dalam konsesi berpotensi terdeforestasi. Sekitar 2,6 juta hektar di antaranya merupakan area sawit.
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) menambahkan bahwa EUDR semestinya menjadi mekanisme untuk mendorong transparansi serta perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Jika penundaan benar terjadi, mereka khawatir regulasi ini akan direvisi melemah sebelum diterapkan. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan bahwa produk kehutanan Indonesia pada dasarnya sudah siap terhadap persyaratan EUDR.
Forest Insights Indonesia APHI menilai bahwa sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK) bisa membantu dalam menghadapi regulasi tersebut. Forest Insights Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menyuarakan keberatan terhadap beberapa aspek EUDR, seperti penggunaan data eksternal (bukan data nasional) dan kewajiban geolokasi yang dianggap terlalu administratif.
Pemerintah juga menyoroti bahwa regulasi tersebut telah dibentuk sepihak tanpa konsultasi memadai dengan negara‐negara produsen. Meski penundaan memberi waktu adaptasi, banyak pihak berharap agar jeda itu tidak dimanfaatkan untuk melemahkan substansi regulasi.
Pemerintah dan pelaku industri diharapkan tetap memperkuat langkah tata kelola hutan dan komoditas, menjaga konsistensi dalam jangka menengah dan panjang agar Indonesia tidak kehilangan momentum perlindungan lingkungan.
Redaksi Energi Juang News



