Jakarta, Energi Juang News- Majelis Etik Ombudsman RI mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto (HS). Kini HS menjadi tersangka kasus suap.
Putusan terkait nasib Hery rencananya akan diambil dan dilaporkan ke sidang pleno pada pekan depan.
“Kamis (besok), kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan nanti akhirnya mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, lalu kita konferensi pers,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
Jimly menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan, mulai pihak internal hingga Komisi II DPR selaku alat kelengkapan Dewan yang bermitra kerja langsung dengan Ombudsman.
Jimly menegaskan bahwa proses etik di Ombudsman tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut dia, jika harus menunggu proses hukum, bisa memakan waktu lama dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Ombudsman.
“Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan,” ujar Jimly.
“Masa mengikuti ketentuan hukum? Ya Allah, bisa 3 tahun belum inkrah, apalagi orang kayak begitu pasti dia nanti banding, kasasi, PK lagi. Ini kan lama,” lanjutnya lagi.
Menurut dia, standar etika bagi pejabat di Ombudsman harus jauh lebih tinggi dibanding lembaga lain. Sebab, tugasnya mengevaluasi etika pejabat publik lainnya.
“Karena dia akan menilai, mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik juga pelayanan umum ya pejabat para pejabat,” tutur Jimly.
Dalam prosesnya, Majelis Etik telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah untuk memantau perkembangan kasus hukum yang berjalan. Namun dia memastikan Majelis Etik tidak akan mencampuri ranah pidana.
Selain itu, Majelis Etik telah mendengarkan kesaksian dari perkumpulan para asisten Ombudsman mengenai berbagai masalah yang melibatkan Hery Susanto. Jimly juga menyentil proses seleksi di masa lalu yang dinilainya kecolongan.
“Ini jadi pelajaran bagi pansel-pansel berikutnya, jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik,” tekan Jimly.
Terkait sifat putusan Majelis Etik nanti, Jimly menerangkan bahwa hasilnya adalah rekomendasi yang bersifat mengikat bagi sidang pleno Ombudsman.
“Rekomendasi tapi mengikat. Dia mengikat, jadi tidak ada alasan bagi nanti pleno untuk menolaknya. Cuma barangkali ada pertanyaan-pertanyaan sebelum diputus,” pungkasnya.
Kejagung sebelumnya telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Redaksi Energi Juang News



