Senin, Juni 8, 2026
spot_img
BerandaHukumSidang Terbongkar! Rp 4,4 Miliar di Rekening Ipar Diduga Dipakai ‘Sultan’ Kemnaker

Sidang Terbongkar! Rp 4,4 Miliar di Rekening Ipar Diduga Dipakai ‘Sultan’ Kemnaker

Energi Juang News, Jakarta– Nama Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘sultan’ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi K3. Kesaksian dari adik iparnya, Nova Alisa Putri, membuka fakta mencolok: ada transaksi senilai Rp 4,4 miliar di rekening pribadinya yang ternyata dipinjam sang ipar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026).

Kesaksian Nova di Persidangan

Nova Alisa, staf administrasi PT Centra Adminikasi yang juga adik dari istri Bobby, menyatakan rekeningnya memang sempat dipakai Irvian. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya transaksi miliaran tersebut.

Jaksa sempat membacakan mutasi rekening: penarikan tunai Rp 2 miliar pada 22 Oktober dan Rp 2,4 miliar pada 23 Oktober. “Ini yang dimaksud Rp 4,4 miliar, Saudara tidak tahu?” tanya jaksa. Nova menjawab singkat, “Saya tidak tahu, Pak.”

Ketika ditanya mengapa saat penyidikan ia sempat mengakui penarikan tersebut, Nova beralasan tertekan oleh penyidik KPK. “Saya didesak oleh penyidik,” kata Nova di persidangan. Ia bersikeras tidak pernah menarik uang sebesar itu dan hanya menjawab seadanya karena terus dikejar pertanyaan.

Rekening Ditutup, Saldo Sisa Rp 20 Ribu

Nova menjelaskan bahwa istrinya Bobby, Fitri, meminta rekening tersebut ditutup setelah saldo tersisa Rp 20 ribu. “Saya tutup karena sudah tidak dipakai lagi,” ujar Nova. Ia sempat memeriksa saldo sebelum menutupnya.

Jaksa kembali memastikan bahwa tidak ada uang tersisa ketika rekening itu dinonaktifkan. Nova membenarkan, “Waktu itu tinggal Rp 20 ribu, Pak.”

Jaksa Tegur Keterangan yang Berbelit

Sidang makin tegang ketika jaksa menilai kesaksian Nova berputar-putar dan tidak konsisten. “Kami ingatkan, jangan memberikan keterangan yang tidak benar,” tegas jaksa.

Baca juga :  Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung, Kasus Apa?

Perdebatan juga muncul terkait keterangan Nova di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Irvian mendapat gaji Rp 5 juta di PT SSI tempatnya bekerja. Nova menyangkal hal itu dan berdalih ia sudah terlalu lelah ketika diminta menandatangani BAP pada pukul 02.00 WIB.

“Saya tidak baca lagi karena sudah capek, Pak,” ujarnya. Namun jaksa menegaskan, setiap saksi seharusnya membaca seluruh isi BAP sebelum menandatangani. Nova tetap bersikeras bahwa sebagian isi dokumen itu tidak sesuai dengan keterangannya saat pemeriksaan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments