Energi Juang News, Jakarta – Limbah padat Sidayu Gresik hingga kini belum menemui titik terang. Dugaan pembuangan ilegal ribuan ton limbah di belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono masih menjadi misteri setelah satu bulan berlalu.
Kasus dugaan pembuangan limbah padat dalam jumlah besar di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, masih belum terungkap. Meski sudah bergulir sejak awal Mei 2025, penyelidikan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Baca Juga : Inovasi Kompor Minyak Jelantah: Solusi Warga Gresik Saat Gas Elpiji Langka
Limbah tersebut ditemukan di lahan kosong yang berdekatan dengan sebuah pabrik bata ringan. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gresik, identitas perusahaan terduga pemilik limbah sebenarnya telah diungkap. Namun, hingga kini pihak perusahaan dan pemilik lahan terus mangkir dari panggilan dewan, menimbulkan kesan tidak kooperatif.
Kini, penyelidikan kasus limbah padat Sidayu Gresik telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Sementara itu, DLH Provinsi Jawa Timur masih menunggu hasil uji laboratorium atas sampel limbah yang diambil dari lokasi.
“Penyelidikan sekarang ditangani Polda Jatim. Kami hanya menunggu hasil laboratorium DLH provinsi,” jelas Zauji, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Gresik.
Sampai tanggal 21 Mei 2025, hasil uji laboratorium masih belum dirilis. Hasil ini penting untuk menentukan apakah limbah tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, juga menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan.
“Kami berharap ada kejelasan secepatnya. Apalagi pihak pemilik lahan terlihat tidak kooperatif,” ujar Hamdi.
Ia menambahkan bahwa Komisi III berencana kembali memanggil pemilik lahan guna memperdalam dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
“Kami menunggu hasil uji dari DLH Provinsi untuk memastikan kategori limbah tersebut,” tegas Hamdi.
Redaksi Energi Juang News



