Energi Juang News, Jakarta- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan aturan baru terkait perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2025. Namun, kebijakan ini tidak diadopsi oleh Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, yang memilih mempertahankan jadwal kerja seperti sebelumnya.
Citra memutuskan, ASN di Pangandaran tetap masuk seperti biasa pukul 07.30 WIB.
Padahal, Dedi Mulyadi membuat aturan ASN masuk pukul 06.30 WIB selama bulan Ramadan 2025.
Terkait hal tersebut, Citra mengungkapkan lima alasan.
Berikut 5 alasan Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, yang menjadi perhatian publik:
- Hasil Musyawarah dengan pemangku kepentingan
Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
“Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa,” ujar Citra Pitriyami.
- Kerja 8 Jam Sehari
Menurutnya, efisiensi kerja ASN di Pangandaran tetap terjaga selama memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan.
“Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja,” katanya.
- Tak Mengganggu ibadah
Ramadhan Citra menilai bahwa jam kerja yang diterapkan tidak akan menghambat pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, meskipun berbeda dari kebijakan di daerah lain.
- Menjaga konsistensi pelayanan publik
Dengan mempertahankan jam kerja seperti biasa, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada perubahan drastis yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.
- Kewenangan pemerintah daerah
Sebagai kepala daerah, Citra memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada efisiensi kerja ASN tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Keputusan ini menuai perhatian publik karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat.
Namun, Citra menegaskan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan efektivitas kerja ASN.
Aturan Dedi Mulyadi
Diketahui, Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar selama bulan Ramadan 2025.
Dalam aturan baru ini, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.
Dedi menyebut keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.
“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Dedi, banyak orang cenderung tidur setelah sahur dan salat subuh, yang sering kali menyebabkan keterlambatan masuk kerja.
“Biasanya, setelah sahur dan salat subuh, banyak yang memilih tidur lagi, dan akhirnya bangun kesiangan. Akibatnya, mereka berisiko terlambat ke kantor.”
“Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Rasulullah,” ujar Dedi.
Selain itu, perubahan juga diterapkan pada waktu istirahat siang.
Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat Zuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa.
Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga menjelang berbuka puasa.
“Asumsinya, Ramadhan ini spesial. Banyak yang ingin berkumpul dengan keluarga saat berbuka puasa. Dengan pulang lebih awal, terutama bagi ibu-ibu, mereka bisa lebih leluasa memasak. Bapak-bapak juga bisa ikut membantu di rumah,” katanya.
Meski demikian, Dedi berpesan agar pegawai tetap semangat dalam memberikan pelayanan publik.
Menurutnya, puasa bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Semoga keputusan ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk menurunkan produktivitas,” kata dia.
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari pertama Ramadhan dan akan dievaluasi jika diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Pemprov Jabar berharap aturan ini dapat meningkatkan kinerja pegawai tanpa mengganggu ibadah selama bulan suci.
Redaksi Energi Juang News



