Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti menggunakan SK honorer palsu saat proses pendaftaran. Temuan ini turut menyeret dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus).
“Ya begitulah. Oknum ya, (tetapi) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” ujar Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan pada Minggu (10/8/2025).
Kurniawan menegaskan, tidak semua kepsek dan kapus terlibat, namun ada indikasi oknum tertentu sengaja membuatkan SK agar 64 PPPK tersebut bisa mendaftar meski tidak memenuhi persyaratan resmi.
“Barangkali maksudnya menolong, tidak tahu pasti juga kejadiannya bagaimana. Kita kan tidak tahu kejadiannya bagaimana dulu 2-3 tahun lalu dibuat itu SK,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, peserta seleksi PPPK wajib memiliki masa pengabdian minimal 2-3 tahun sebagai tenaga honorer. Namun, dari hasil pemeriksaan, 64 PPPK tersebut justru dibuatkan SK seolah-olah telah memenuhi masa kerja, padahal ada yang bahkan belum pernah mengabdi, atau baru bekerja 3-4 bulan.
“Kita hanya melihat tidak sesuai honornya itu dibuatkan surat keterangan bahwa sudah setahun mengabdi, padahal sebenarnya ada yang belum pernah, ada yang baru 3 bulan, 4 bulan, (tetapi) dia sudah buat (SK honorer masa pengabdian) 1 atau 2 tahun,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap 589 PPPK formasi tahun anggaran 2023 mengungkap fakta tersebut. Dari total tersebut, 63 merupakan guru dan 1 tenaga kesehatan. Semuanya akan diberhentikan setelah terbukti menggunakan SK honorer fiktif.
“Dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan terperinci dan pimpinan unit, muncul 64 orang (yang terbukti daftar pakai SK fiktif). Ada 63 guru dan 1 tenaga kesehatan,” kata Inspektur Pembantu Wilayah 1 Enrekang, Nurjaya, Kamis (7/8).
Redaksi Energi Juang News



