Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaHukumVonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie...

Vonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah

Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Hendry Lie. Majelis hakim memutuskan tetap menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pengusaha tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis putusan PT DKI yang diakses dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/8/2025).

Putusan ini diambil oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Selain pidana penjara, Hendry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.052.577.589.599,19 (sekitar Rp 1 triliun). Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Hendry tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, ia akan mendapat tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim juga memutuskan merampas sejumlah aset Hendry Lie untuk negara, termasuk tanah dan bangunan di Canggu, Bali, serta rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang. Hasil lelang aset tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.

Dalam kasus ini, Hendry Lie, selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, didakwa melakukan korupsi bersama beberapa pihak lain, termasuk Rosalina, Fandy Lingga, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis. Jaksa menilai perbuatan Hendry mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dan ia menerima keuntungan pribadi senilai Rp 1 triliun.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2008 hingga Agustus 2018 melalui kerja sama antara PT Tinindo Internusa dan PT Timah. Awalnya jaksa menuntut 18 tahun penjara, namun pada Juni 2025, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun.

Baca juga :  16 Pekerja Migran Ilegal Gagal ke Arab Saudi

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments