Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaHukumAnggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Cabuli ABG

Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Cabuli ABG

Energi Juang News, Jakarta– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, akhirnya mencapai putusan pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rudy.

Hakim menyatakan Rudy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua, Rabu (15/10/2025).

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai, perbuatan Rudy telah menimbulkan trauma mendalam dan merusak masa depan korban. Apalagi, sebagai wakil rakyat, Rudy seharusnya memberi teladan baik kepada masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, Rudy dinilai bersikap sopan selama persidangan. Namun, hakim menegaskan, terdakwa tidak berterus terang dan melakukan perbuatan tercela tersebut secara berulang.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi. Dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam mobil saat mengisi bensin di SPBU Cimanggis, Depok.

Korban diduga sempat dijanjikan bantuan untuk dicarikan sekolah oleh Rudy, yang kala itu dikenalkan oleh ibunya. Ibu korban disebut merupakan bagian dari tim sukses Rudy. Namun, alih-alih membantu, Rudy justru melakukan pencabulan.

“Kronologinya, pelaku sempat melakukan pencabulan dan dugaan persetubuhan terhadap korban. Laporan ini masih terus didalami saat itu,” ungkap aparat saat menangani kasus.

Hukuman Tegas untuk Wakil Rakyat

Vonis 10 tahun penjara ini menjadi pukulan besar, sebab Rudy adalah anggota DPRD Depok yang seharusnya menjaga amanah rakyat. Hakim menegaskan bahwa penyalahgunaan posisi publik untuk melakukan kejahatan seksual tidak bisa ditoleransi.

Baca juga :  Anggota Komisi III DPR RI Desak Debt Collector Dilarang

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments