Energi Juang News, Jakarta – Hadi Iswanto (43), warga Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Lamongan, harus menghadapi proses hukum karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Ia menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Kamis (17/4), dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 10 juta, dengan subsider empat bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Jaksa menyatakan bahwa Hadi terbukti memberikan sarana untuk aktivitas perjudian, yakni meminjamkan ponsel dan akun judi online miliknya kepada orang lain.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 2 UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 56 ke-2 KUHP,” jelas JPU dalam persidangan.
Baca Juga : Puan Minta Pemerintah Serius Berantas Judi Online
Barang bukti berupa ponsel Oppo A3s warna ungu disita oleh negara dan akan dihapus datanya secara permanen. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Murni Ambar Sari, mengajukan waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan dengan alasan adanya faktor-faktor yang meringankan.
Insiden ini bermula pada malam hari, 1 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, saat Hadi bersama dua rekannya, Wiji Widodo dan Mochamad Miftachul Rozi, sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Mantup. Setelah melakukan top up deposit senilai Rp 1 juta, Wiji meminjam HP dan akun judi milik Hadi untuk bermain.
Namun nahas, saat tengah asyik bermain, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Saat ini, Wiji dan Rozi menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Redaksi Energi Juang News



