Energi Juang News, Gresik – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana perpajakan senilai miliaran rupiah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (14/10). Tersangka dalam kasus ini berinisial FA, Direktur PT Erza Nusa Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, FA diduga melakukan pelanggaran serius dalam pelaporan pajak untuk masa pajak Maret 2019 hingga Oktober 2023.
DJP mengungkapkan bahwa FA dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar. Dalam modus operandi yang dijalankan, FA menerbitkan faktur pajak keluaran yang digunakan pihak lain untuk mengklaim kredit pajak. Namun, PPN yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2.515.456.984. “Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan fiskal,” tegas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir.
Ia menambahkan bahwa tindak pidana pajak seperti ini sangat merugikan keuangan negara karena pajak yang dipungut dari masyarakat seharusnya disetorkan kembali untuk kepentingan publik. “Mengambil pajak masyarakat tanpa menyetorkannya ke negara sama saja dengan mencuri uang rakyat,” tambah Kindy.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak disetorkan.
Sebelum kasus ini masuk ke tahap penyidikan, DJP sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan pemeriksaan dengan melunasi kerugian negara. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh FA hingga akhirnya kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.
Redaksi Energi Juang News



