Energi Juang News, Jakarta- Kabar mengenai proses hukum yang menjerat sejumlah pihak dalam perkara terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (19/6/2026) pagi, dua nama yang sebelumnya telah berstatus tersangka disebut telah diamankan oleh penyidik.
Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak. Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi itu, menurut Petrus, diperoleh dari istri Roy Suryo.
Ia menyebut pada waktu yang hampir bersamaan, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga dikabarkan turut diamankan dalam perkara yang sama.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurut Azis, informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa.
Azis mengatakan dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di lingkungan Polda Metro Jaya. Saat itu, dr Tifa terlihat berada di depan laptop dan mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diminta jaksa.
Menurut Iman, penyidik kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai tahapan lanjutan menuju persidangan.
Delapan Tersangka, Tiga Perkara Dihentikan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga orang.
Tiga nama yang memperoleh SP3 yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memutuskan melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua berisi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi Energi Juang News



