Energi Juang News, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Kabar pemanggilan ini pertama kali disampaikan langsung oleh Lisa melalui akun media sosialnya. Pihak KPK kemudian mengonfirmasi informasi tersebut, bahwa benar Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank BJB.
“Ya, pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar. Benar terkait kasus Bank BJB,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (20/8).
Lisa sendiri menyatakan dalam unggahannya bahwa ia menerima surat panggilan dari KPK. Namun, ia tidak menjelaskan detail alasan atau kasus apa yang membuat dirinya diminta hadir di Gedung Merah Putih.
“Tanggal 22 saya diminta datang ke KPK untuk jadi saksi. Saya juga masih bingung terkait surat panggilan ini. Mari kita buka semua fakta dengan jelas,” ujar Lisa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini muncul saat Ridwan Kamil masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Bahkan, KPK sempat menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sebuah motor gede (moge) serta satu unit mobil. Barang-barang tersebut diduga terkait aliran dana dari proyek pengadaan iklan Bank BJB.
“Selain Royal Enfield yang diamankan dari rumah RK, ada juga satu unit kendaraan roda empat,” jelas Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (25/4).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono, mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disebut mengalir sebagai kebutuhan nonbujeter yang tidak semestinya.
Meski sudah berstatus tersangka, kelima orang tersebut belum dilakukan penahanan. KPK hanya meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dan masa pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Redaksi Energi Juang News



