Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kehadiran KPK saat itu bukanlah tanpa alasan: korupsi telah menjadi kanker kronis dalam tubuh bangsa, yang melemahkan ekonomi, menciptakan ketimpangan, dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Pada 2004, KPK resmi beroperasi dengan mandat besar: menyelidiki, menyidik, menuntut, sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini. Dua dekade kemudian, lembaga ini masih menjadi simbol harapan sekaligus cermin dilema: ia dipuja sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi juga kerap dipreteli kewenangannya.
Hari ini, peran KPK terasa semakin berat. Di tengah gempuran praktik korupsi yang kian canggih, KPK masih bertahan dengan senjata utamanya: operasi tangkap tangan (OTT). Sepanjang 2023, KPK mencatat 149 tersangka dari 33 kasus korupsi, sebagian besar hasil OTT yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum.
Tahun-tahun sebelumnya pun penuh catatan kelam: dari OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 2020, hingga Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyakiti nurani publik. Fakta ini menunjukkan, meski dihadang berbagai pelemahan regulasi, KPK tetap menjadi momok bagi koruptor.
Namun, di sinilah letak paradoksnya. OTT memang spektakuler, tapi ia seperti menambal ban bocor tanpa pernah mengganti ban itu sendiri. Korupsi yang ditangkap hanya pucuk dari gunung es; di bawahnya ada patronase politik, politik uang, dan birokrasi yang korosif. Transparency International dalam laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2023 menempatkan Indonesia dengan skor 34/100 sinyal bahwa kita masih jauh dari bersih. OTT bisa jadi membuktikan kerja KPK, tetapi juga menjadi bukti betapa korupsi telah mengakar dan terus beregenerasi.
Ironisnya, alih-alih memperkuat, negara justru sering memperlemah KPK. Revisi UU KPK pada 2019 adalah puncaknya: dibentuknya Dewan Pengawas, kerumitan izin penyadapan, hingga alih status pegawai menjadi ASN yang melemahkan independensi. Padahal, rekam jejak penyadapan KPK telah berulang kali membuka kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi, dari suap impor daging sapi hingga kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Pelemahan ini membuat publik curiga: apakah para elite justru takut pada kekuatan KPK?
Perspektif unik yang perlu dilihat adalah bahwa KPK bukan hanya lembaga penegak hukum, melainkan simbol moral publik. Setiap OTT yang dilakukan, meski sering dianggap seremonial, sebenarnya adalah alarm bagi demokrasi. Ia menyingkap betapa rapuhnya sistem politik kita yang dikuasai patronase.
Politisi yang mengeluarkan ongkos besar untuk kontestasi elektoral hampir pasti mencari “balik modal” ketika berkuasa. Dalam situasi inilah KPK berdiri sendirian, melawan bukan hanya individu koruptor, tapi juga kultur politik yang kotor.
Tantangan ke depan jelas: memperkuat KPK berarti memperkuat demokrasi. Membiarkan KPK dipreteli sama saja membiarkan negara terjerumus dalam oligarki. KPK memang tidak sempurna, tetapi ia masih menjadi benteng terakhir harapan rakyat. Kita berutang pada sejarah pada keberanian Presiden Megawati mendirikan lembaga ini di tengah keraguan awal reformasi untuk terus menjaganya. Karena ketika KPK runtuh, yang runtuh bukan hanya lembaga, melainkan juga keyakinan publik bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan di negeri ini.
Redaksi Energi Juang News



