Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara berinisial AH merupakan alarm keras bagi industri perbankan nasional. Peristiwa yang bermula sejak 2019 ini tidak sekadar mencerminkan kejahatan individual, tetapi juga membuka celah serius dalam sistem pengawasan internal lembaga keuangan.
Ketika seorang pegawai mampu menawarkan produk fiktif bertajuk “BNI Deposito Investment”—yang tidak pernah secara resmi diterbitkan oleh BNI—maka yang dipertaruhkan bukan hanya dana nasabah, melainkan fondasi kepercayaan publik.
Dalam perspektif teoretis, kepercayaan (trust) adalah modal sosial utama dalam industri perbankan. Seperti ditegaskan oleh sosiolog Niklas Luhmann, kepercayaan berfungsi sebagai mekanisme untuk mereduksi kompleksitas dalam hubungan sosial.
Nasabah tidak mungkin memverifikasi setiap proses internal bank; mereka mempercayakan dananya karena yakin pada integritas sistem. Ketika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bersifat sistemik, melampaui kerugian finansial semata.
Kasus ini juga dapat dianalisis melalui kerangka principal-agent problem dalam ekonomi kelembagaan. Teori yang dipopulerkan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling menjelaskan adanya potensi konflik kepentingan antara pemilik (principal) dan pengelola (agent). Dalam konteks ini, BNI sebagai institusi adalah principal, sementara pegawai seperti AH bertindak sebagai agent. Ketika mekanisme pengawasan lemah, agent memiliki ruang untuk bertindak oportunistik, bahkan melanggar hukum, tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Lebih jauh, kegagalan ini menunjukkan lemahnya implementasi prinsip internal control sebagaimana dirumuskan dalam kerangka Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Dalam model COSO, pengendalian internal mencakup lima komponen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Fakta bahwa produk investasi fiktif dapat ditawarkan selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kegagalan setidaknya pada dua aspek: aktivitas pengendalian dan pemantauan.
BNI tidak dapat berlindung di balik argumen bahwa ini adalah “oknum”. Dalam teori organisasi modern, sebagaimana dikemukakan oleh Edgar H. Schein, perilaku individu dalam organisasi sangat dipengaruhi oleh budaya organisasi itu sendiri. Jika budaya kepatuhan (compliance culture) tidak tertanam kuat, maka pelanggaran akan lebih mudah terjadi dan sulit terdeteksi.
Karena itu, langkah perbaikan harus bersifat sistemik, bukan kosmetik.
Pertama, BNI perlu memperkuat sistem pengawasan internal berbasis teknologi (real-time monitoring), sehingga setiap produk yang ditawarkan oleh pegawai dapat diverifikasi secara langsung oleh sistem pusat. Kedua, edukasi nasabah harus ditingkatkan, termasuk memastikan bahwa setiap produk investasi hanya dapat diakses melalui kanal resmi bank. Ketiga, perlindungan pelapor (whistleblower protection) harus diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dilaporkan sejak dini tanpa rasa takut.
Selain itu, peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi krusial. OJK perlu memastikan bahwa standar pengendalian internal perbankan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten melalui audit dan pengawasan yang ketat.
Pada akhirnya, kasus ini adalah pengingat bahwa industri perbankan berdiri di atas fondasi kepercayaan yang rapuh. Sekali retak, pemulihannya membutuhkan waktu panjang dan upaya luar biasa.
BNI harus bekerja keras—bukan hanya untuk memulihkan kerugian para korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak pernah terulang. Sebab, dalam dunia keuangan, kehilangan kepercayaan publik adalah risiko terbesar yang tidak dapat ditoleransi.
Redaksi Energi Juang News



