Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTeror Terhadap Warga Kristen Tangerang: Pengkhianatan Konstitusi Oleh Kaum Intoleran

Teror Terhadap Warga Kristen Tangerang: Pengkhianatan Konstitusi Oleh Kaum Intoleran

Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Aksi sekelompok warga melarang Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo, Tangerang, beribadah di sebuah rumah toko atau ruko, menggegerkan publik.

Dalam peristiwa yang viral melalui video berdurasi 2 menit 58 detik itu, tampak puluhan warga melarang pengurus GBI Gerendeng Pulo menggelar ibadah. Akibatnya jadwal prosesi ibadah harus diundur selama satu jam, hingga puluhan orang intoleran itu membubarkan diri dari lokasi tempat ibadah.

Intimidasi terhadap warga yang ingin beribadah di Tangerang itu menambah panjang daftar peristiwa teror terhadap kebebasan beribadah di negeri ini.

Setara Institute mencatat  kenaikan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah pada 2024, yang tercatat sebanyak 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 402 tindakan. Angka ini meningkat tajam dibanding satu tahun sebelumnya, yang hanya tercatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan.

Teror terhadap umat Kristen di Tangerang itu sejatinya merepresentasikan betapa arogansi yang berbasiskan intoleransi masih menjadi momok bagi warga minoritas agama maupun keyakinan.

Padahal, Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin kebebasan beribadah bagi warga dari agama minoritas maupun mayoritas.

Pancasila, sebagaimana ditegaskan Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, bahwa hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Maka ketika ada sekelompok orang intoleran yang melarang warga lain dalam beribadah, termasuk warga dari agama minoritas sekalipun, dapat dipastikan mereka adalah kelompok yang anti Pancasila.

Kemudian, UUD 1945 sebagai konstitusi negeri ini pun dengan tegas menjamin kebebasan beribadah, sebagaimana termaktub pada pasal 28 huruf E dan I, serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Sehingga ketika ada sekelompok orang dari masyarakat yang berlandaskan arogansi dan intoleransi, memberangus kebebasan beribadah warga lain, maka mereka merupakan sekelompok yang mengkhianati konstitusi.

Baca juga :  Perempuan Indonesia di Persimpangan: Antara Kemajuan, Ketimpangan, dan Peran Negara

Persoalannya, teror terhadap warga minoritas ini terus terjadi berulang kali. Artinya, pengkhianatan terhadap Konstitusi oleh orang-orang yang anti Pancasila terjadi tanpa henti.

Lalu, mengapa negara beserta aparatusnya seakan membiarkan hal itu terjadi terus-nenerus? 

Hanya mereka dan Tuhan yang tahu jawabannya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments