Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
BerandaDaerahTolak Panas Bumi, Warga Adat Lawan Bupati Manggarai

Tolak Panas Bumi, Warga Adat Lawan Bupati Manggarai

Energi Juang News, Manggarai– Persoalan panas bumi di Poco Leok kembali memanas. Agustinus Tuju, warga adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, resmi menggugat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu didaftarkan pada 3 September 2025. Alasannya, Bupati dianggap melakukan intimidasi saat aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025.

Aksi protes itu menentang Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang menetapkan lokasi perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Poco Leok.

Ratusan warga hadir dengan pakaian adat Manggarai. Mereka menolak proyek geothermal yang dianggap mengancam tanah ulayat. Dalam aksi itu, sempat muncul pernyataan bahwa Bupati “berbohong”. Ucapan tersebut memicu emosi bupati hingga situasi memanas.

Menurut keterangan, Bupati sempat mendekati massa bersama sejumlah pendukung. Bahkan, kunci kendaraan pendemo dirampas sebelum akhirnya dicegah polisi. Situasi baru mereda setelah Polres Manggarai melakukan mediasi.

Alasan gugatan

Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Agustinus, menyebut tindakan bupati masuk kategori onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum penguasa. Reaksi emosional pejabat dianggap menciptakan intimidasi dan ancaman.

Agustinus mengaku trauma atas peristiwa itu. Ia bersama Koalisi Advokasi Poco Leok sudah mengajukan surat keberatan pada Juli 2025. Namun, tidak ada jawaban dari pemerintah maupun Presiden sebagai atasan tergugat.

Karena jalur administratif buntu, kasus ini akhirnya maju ke PTUN Kupang.

Kritik terhadap geothermal

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menilai proyek geothermal bukan energi terbarukan. Menurutnya, label “transisi energi” hanya kamuflase investasi.

Ia menegaskan, di banyak wilayah, proyek serupa menimbulkan masalah serius. Mulai dari longsor, krisis air, hingga pencemaran udara yang mengganggu kesehatan warga.

Baca juga :  Kecelakaan di Purworejo Tewaskan 11 Orang, Polisi Berhasil Identifikasi Seluruh Korban

Koalisi masyarakat adat Poco Leok menuntut Bupati meminta maaf secara terbuka di media. Mereka menekankan, aksi damai adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi, bukan ditekan.

Kini, publik menanti bagaimana PTUN Kupang menilai kasus ini. Apakah tindakan bupati hanya emosi sesaat, atau benar melanggar hukum dan hak warga?

Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments