Energi Juang News, Manggarai– Persoalan panas bumi di Poco Leok kembali memanas. Agustinus Tuju, warga adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, resmi menggugat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan itu didaftarkan pada 3 September 2025. Alasannya, Bupati dianggap melakukan intimidasi saat aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025.
Aksi protes itu menentang Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang menetapkan lokasi perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Poco Leok.
Ratusan warga hadir dengan pakaian adat Manggarai. Mereka menolak proyek geothermal yang dianggap mengancam tanah ulayat. Dalam aksi itu, sempat muncul pernyataan bahwa Bupati “berbohong”. Ucapan tersebut memicu emosi bupati hingga situasi memanas.
Menurut keterangan, Bupati sempat mendekati massa bersama sejumlah pendukung. Bahkan, kunci kendaraan pendemo dirampas sebelum akhirnya dicegah polisi. Situasi baru mereda setelah Polres Manggarai melakukan mediasi.
Alasan gugatan
Jimmy Z Ginting, kuasa hukum Agustinus, menyebut tindakan bupati masuk kategori onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum penguasa. Reaksi emosional pejabat dianggap menciptakan intimidasi dan ancaman.
Agustinus mengaku trauma atas peristiwa itu. Ia bersama Koalisi Advokasi Poco Leok sudah mengajukan surat keberatan pada Juli 2025. Namun, tidak ada jawaban dari pemerintah maupun Presiden sebagai atasan tergugat.
Karena jalur administratif buntu, kasus ini akhirnya maju ke PTUN Kupang.
Kritik terhadap geothermal
Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menilai proyek geothermal bukan energi terbarukan. Menurutnya, label “transisi energi” hanya kamuflase investasi.
Ia menegaskan, di banyak wilayah, proyek serupa menimbulkan masalah serius. Mulai dari longsor, krisis air, hingga pencemaran udara yang mengganggu kesehatan warga.
Koalisi masyarakat adat Poco Leok menuntut Bupati meminta maaf secara terbuka di media. Mereka menekankan, aksi damai adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi, bukan ditekan.
Kini, publik menanti bagaimana PTUN Kupang menilai kasus ini. Apakah tindakan bupati hanya emosi sesaat, atau benar melanggar hukum dan hak warga?
Energi Juang News



