Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaDaerahGuru Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mapel Wajib

Guru Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mapel Wajib

Energi Juang News, Surabaya– Seorang guru asal Surabaya menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui uji materi Pasal 37, ia menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum menjawab tantangan krisis lingkungan dan perubahan iklim yang kian nyata. Permohonan itu telah teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat.​

Guru Minta Lingkungan Hidup Jadi Mapel Wajib

Guru bernama Beryl Hamdi Rayhan tersebut meminta MK memerintahkan pemerintah memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional. Ia menegaskan, tanpa pelajaran khusus tentang lingkungan, sekolah gagal membangun kesadaran ekologis sejak dini di kalangan siswa.​

Menurut Beryl, struktur kurikulum saat ini terlalu fokus pada mata pelajaran konvensional dan belum memberi ruang yang kuat bagi isu krisis iklim, keberlanjutan, dan perlindungan ekosistem. Ia menilai, generasi muda membutuhkan pembelajaran yang sistematis tentang cara menjaga bumi, bukan hanya pengetahuan akademik di atas kertas.​

Alasan Dorong Pendidikan Lingkungan

Dalam permohonannya, Beryl menyebut kurikulum yang berlaku belum memadai untuk membentuk pengetahuan dan sikap peduli lingkungan di kalangan peserta didik. Pendidikan lingkungan hidup, kata dia, penting untuk mendorong perilaku ramah lingkungan, mengurangi dampak perubahan iklim, serta melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem.​

Ia juga menyoroti persoalan praktis seperti pengelolaan sampah, pengurangan limbah, dan gaya hidup berkelanjutan yang nyaris tidak mendapat porsi khusus dalam pelajaran wajib di sekolah. Dengan adanya mata pelajaran tersendiri, Beryl berharap siswa tidak hanya tahu teori, tetapi juga terbiasa mempraktikkan kebiasaan hijau dalam kehidupan sehari-hari.​

Menyasar Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Gugatan ini tidak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga perguruan tinggi. Beryl meminta agar kampus diwajibkan mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dengan mata kuliah karier dan kewirausahaan.​

Menurutnya, kombinasi antara kesadaran lingkungan dan kemampuan berwirausaha dapat melahirkan generasi profesional yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memikirkan dampak ekologis dari aktivitas ekonomi. Ia menilai, orientasi ini penting agar dunia pendidikan melahirkan lulusan yang siap menghadapi tantangan ekonomi hijau di masa depan.​

Isi Petitum di MK

Dalam petitumnya, Beryl meminta MK menyatakan pengaturan kurikulum dalam Pasal 37 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Ia juga meminta MK menegaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup.​

Beryl selanjutnya memohon agar MK memerintahkan pemerintah merevisi kurikulum nasional dengan menambahkan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib di sekolah, serta mewajibkan mata kuliah karier, kewirausahaan, dan pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi. Ia berharap putusan MK kelak menjadi titik balik kebijakan pendidikan agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments