Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ASDP terkait kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Komisaris PT Quantum Skyline Exchange, Benny Saputra.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Benny, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Direktur PT Indolima Cendana Sejahtera, Cynthia Kurniawan Adjie; Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny; dan Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka: Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara), Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), serta Harry MAC (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).
Kasus ini bermula dari tawaran akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh Adjie kepada ASDP pada tahun 2014. Namun, saat itu tawaran tersebut ditolak karena armada kapal yang dimiliki dinilai sudah usang. Beberapa tahun kemudian, setelah Ira menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, penawaran diulang dan akhirnya diterima pada periode 2019–2020.
Nilai Transaksi dan Dugaan Manipulasi Dokumen.
Nilai akuisisi perusahaan feri tersebut mencapai Rp1,2 triliun, dan kerja sama bisnis berlanjut hingga tahun 2022. Kesepakatan final ditandatangani pada 20 Oktober 2021.
Dalam prosesnya, diduga terdapat rekayasa dokumen guna menyamarkan usia kapal yang sebenarnya sudah tua, agar terlihat layak dan bernilai tinggi.
Negara Rugi Ratusan Miliar.
Menurut temuan KPK, akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Pasca akuisisi, perusahaan tersebut menyisakan utang, dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp893,1 miliar.
KPK saat ini masih mendalami seluruh alur transaksi dan peran para pihak yang terlibat untuk membongkar seluruh praktik korupsi dalam proyek akuisisi ini.
Redaksi Energi Juang News



