Selasa, Mei 12, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Periksa Eks Komisaris Quantum Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP

KPK Periksa Eks Komisaris Quantum Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP

Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ASDP terkait kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Komisaris PT Quantum Skyline Exchange, Benny Saputra.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Benny, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Direktur PT Indolima Cendana Sejahtera, Cynthia Kurniawan Adjie; Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny; dan Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka: Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara), Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), serta Harry MAC (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).

Kasus ini bermula dari tawaran akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh Adjie kepada ASDP pada tahun 2014. Namun, saat itu tawaran tersebut ditolak karena armada kapal yang dimiliki dinilai sudah usang. Beberapa tahun kemudian, setelah Ira menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, penawaran diulang dan akhirnya diterima pada periode 2019–2020.

Nilai Transaksi dan Dugaan Manipulasi Dokumen.
Nilai akuisisi perusahaan feri tersebut mencapai Rp1,2 triliun, dan kerja sama bisnis berlanjut hingga tahun 2022. Kesepakatan final ditandatangani pada 20 Oktober 2021.

Dalam prosesnya, diduga terdapat rekayasa dokumen guna menyamarkan usia kapal yang sebenarnya sudah tua, agar terlihat layak dan bernilai tinggi.

Negara Rugi Ratusan Miliar.
Menurut temuan KPK, akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Pasca akuisisi, perusahaan tersebut menyisakan utang, dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp893,1 miliar.

Baca juga :  Ormas Minta THR Pada Pengusaha, Polisi Pun Berkata

KPK saat ini masih mendalami seluruh alur transaksi dan peran para pihak yang terlibat untuk membongkar seluruh praktik korupsi dalam proyek akuisisi ini.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments