Energi Juang News, Jakarta- Polemik yang menyeret sejumlah tokoh publik kembali memanas setelah permintaan penghentian proses hukum diajukan ke penyidik. Polda Metro Jaya menegaskan perkara masih berjalan dan belum ada dasar kuat untuk menghentikan penyidikan.
Kasus tersebut kembali menarik perhatian karena melibatkan figur yang aktif membahas isu sensitif di media sosial dan ruang publik.
Roy Suryo dan dr Tifa Minta Penyidikan Dihentikan
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma meminta proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan.
Kuasa hukum Roy Suryo menilai ada persoalan prosedural dalam penanganan perkara. Mereka menyebut proses pelengkapan berkas diduga telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP lama.
Menurut pihak kuasa hukum, berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2026. Namun, berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi dan hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Roy Suryo menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum bagi para tersangka.
Selain itu, pihaknya menyebut proses pidana yang berjalan tidak otomatis menjawab substansi utama polemik terkait keaslian ijazah Jokowi. Mereka meminta pembuktian dilakukan secara terbuka dan transparan.
Polda Metro Jaya Pertanyakan Dasar Penghentian
Polda Metro Jaya merespons permintaan itu dengan tegas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mempertanyakan alasan hukum di balik permintaan penghentian perkara.
“Saya tanya balik, apa alasan untuk dihentikan?” ujar Budi.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Polisi juga meminta pihak pelapor maupun terlapor memahami kembali mekanisme restorative justice serta prosedur penghentian perkara.
Penyidik mengindikasikan perkara kini mendekati tahap P-21 atau pelimpahan lanjutan ke kejaksaan. Karena itu, kepolisian menilai belum ada alasan kuat untuk menerbitkan SP3.
Sebagian Tersangka Tempuh Restorative Justice
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice, yakni Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, lima tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, masih menjalani proses hukum.
Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri sudah muncul sejak Pilpres 2014 dan kembali ramai dalam dua tahun terakhir. Meski Bareskrim Polri pada Mei 2025 menyatakan ijazah Jokowi autentik, perdebatan di media sosial belum sepenuhnya mereda.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana isu politik berkembang tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga melalui pertarungan opini publik di platform digital.
Redaksi Energi Juang News



