Energi Juang News, Jakarta- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan sikap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menolak menerima kunjungan dari oditur militer saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Sikap itu disampaikan sebagai bagian dari konsistensi Andrie yang sejak awal menolak proses hukum kasusnya dibawa ke peradilan militer.
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengatakan pihaknya hanya menjalankan keinginan klien. Menurut dia, Andrie tidak bersedia bertemu dengan siapa pun yang berasal dari institusi TNI.
TAUD Sebut Penolakan Sesuai Keinginan Korban
Julio menegaskan kuasa hukum tidak menghalangi rencana kunjungan oditur militer. Namun, TAUD akan menyampaikan langsung bahwa Andrie tidak ingin menerima tamu dari institusi militer.
“Andrie Yunus sejak awal konsisten menolak seluruh proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk pihak dari TNI,” kata Julio di RSCM, Senin, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan kondisi Andrie masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami luka bakar dan gangguan pada mata akibat penyiraman air keras. Karena itu, keputusan menerima atau menolak kunjungan sepenuhnya berada di tangan korban sebagai pasien.
“Kami hanya menyampaikan bahwa Andrie tidak berkenan bertemu. Kalau kemudian ada pihak yang memaksa masuk, itu bukan kami yang menghalangi,” ujar Julio.
TAUD juga menyoroti proses pemanggilan saksi oleh oditur militer. Julio menyebut hingga kini Andrie maupun tim kuasa hukum belum menerima surat panggilan resmi secara langsung terkait persidangan yang sudah berjalan dua kali. Menurut dia, surat hanya dikirim melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Julio menilai langkah tersebut menunjukkan proses hukum di peradilan militer belum sepenuhnya berpihak kepada korban.
Novel Baswedan Kritik Pernyataan Hakim Militer
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, turut membesuk Andrie di RSCM. Dalam kesempatan itu, Novel mengkritik pernyataan hakim militer yang menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai bentuk kenakalan.
Menurut Novel, pandangan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi merusak akal sehat publik.
Novel juga menegaskan keputusan Andrie menolak dijenguk oditur militer harus dihormati. Ia mengatakan seseorang yang sedang sakit berhak menentukan siapa yang boleh menjenguknya.
“Orang sakit wajar dijenguk. Tapi yang datang tentu harus orang yang memang diinginkan pasien,” kata Novel.
Hakim Minta Andrie Dihadirkan di Sidang
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menyeret empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai terdakwa.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan pada 29 April 2026. Hakim mempertanyakan alasan korban belum dihadirkan di persidangan.
Menanggapi hal itu, oditur militer menjelaskan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah dua kali mengirim surat panggilan melalui LPSK, masing-masing pada 27 Maret dan 3 April 2026.
Namun, LPSK menyampaikan bahwa Andrie masih menjalani perawatan fisik dan psikis di rumah sakit sehingga belum memungkinkan untuk memberikan keterangan langsung di persidangan.
Majelis hakim kemudian menyatakan kehadiran korban tetap penting dalam proses pembuktian perkara. Hakim menilai pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual dengan pendampingan dari LPSK.
Hakim juga mengingatkan bahwa pengadilan memiliki kewenangan menghadirkan saksi secara paksa apabila diperlukan.
“Saya minta diupayakan. Kalau oditur tidak mampu, majelis hakim bisa menggunakan kewenangan menghadirkan saksi secara paksa,” ujar hakim dalam persidangan.
Redaksi Energi Juang News



