Energi Juang News, Jakarta- Murnita Triwidyaning, terdakwa perkara perobohan rumah dinas (rumdin) milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I di Surabaya divonis 11 bulan penjara. Hal itu membuat negara merugi Rp 537.
Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa. Pada Sabtu (22/8/2026), sidang putusan digelar pada Kamis 20 Agustus 2026 di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nur Kholis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh orang lain untuk menghancurkan rumah dinas yang beralamat di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 Kecamatan Asemrowo Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Nur Kholis dalam amar putusannya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Selain itu, Nur Kholis meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Murnita dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Serta barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 November 2022 tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun pidana penjara. Mendengar putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa mengaku menerimanya dan tak mengajukan upaya pikir-pikir atau banding. “Terima Yang Mulia,” kata terdakwa Murnita.
Redaksi Energi Juang News




