Pulau Kalimantan kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam beberapa hari terakhir, publik digemparkan oleh tampilan aplikasi Google Maps yang memperlihatkan lingkaran-lingkaran merah dengan keterangan severe fire tersebar di berbagai wilayah Kalimantan. Fenomena itu menjadi alarm ekologis yang tidak boleh dianggap sekadar sebagai persoalan visual di media sosial.
Data resmi memperlihatkan bahwa persoalannya memang nyata. Berdasarkan pemantauan satelit NOAA-20 hingga 20 Agustus 2026, BNPB mencatat 1.487 titik panas di Kalimantan. Konsentrasi terbesar berada di Kalimantan Tengah dengan 767 titik dan Kalimantan Barat 560 titik, sedangkan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing tercatat 74 titik serta Kalimantan Utara tiga titik.
Karena itu, negara harus segera bergerak. Jangan sampai masyarakat baru melihat keseriusan pemerintah setelah kabut asap menebal, kualitas udara memburuk, sekolah terganggu, penerbangan terhambat, dan korban mulai berjatuhan.
Tampilan Google Maps dengan label severe fire memang mengkhawatirkan. Namun, informasi tersebut tidak boleh secara serampangan disamakan dengan jumlah pasti kebakaran atau luas lahan yang terbakar. Peta digital harus dikonfirmasi dengan data satelit, laporan lapangan, BNPB, BMKG, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Justru karena itulah negara harus hadir dengan sistem pemantauan yang lebih akurat dan transparan. Teknologi tidak boleh berhenti sebagai alat untuk membuat masyarakat panik. Teknologi harus menjadi instrumen negara untuk mendeteksi titik api sedini mungkin, mengetahui pola penyebarannya, mengidentifikasi lokasi konsesi atau kawasan tertentu yang terbakar, serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab.
Apalagi BMKG telah mengingatkan bahwa Agustus–September 2026 merupakan periode kritis karhutla. Risiko meningkat karena kondisi kemarau dan El Niño, dengan wilayah Kalimantan termasuk kawasan yang memerlukan perhatian serius. BMKG bahkan menyebut risiko karhutla mencapai puncak pada Agustus–September dan telah memperkuat operasi modifikasi cuaca serta pembasahan lahan rentan.
Dengan demikian, negara sesungguhnya tidak sedang menghadapi bencana yang datang tanpa tanda. Indikator meteorologis telah tersedia. Teknologi pemantauan tersedia. Titik panas dapat dideteksi. Pertanyaannya adalah: apakah seluruh informasi tersebut telah diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang cepat dan efektif?
Dalam perspektif tata kelola lingkungan, kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata persoalan teknis pemadaman. Ia adalah persoalan tata kelola sumber daya alam.
Elinor Ostrom melalui teori common-pool resources mengingatkan bahwa hutan merupakan sumber daya yang memiliki karakter sulit dikecualikan dari pemanfaatan dan penggunaannya dapat mengurangi manfaat yang tersedia bagi pihak lain. Karena itu, keberlanjutan hutan membutuhkan institusi, aturan, pengawasan, partisipasi, serta mekanisme sanksi yang efektif.
Dalam konteks Kalimantan, teori tersebut relevan. Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan nilai kayu, sawit, mineral, atau tanah. Hutan adalah sistem ekologis yang menopang kehidupan masyarakat: menyediakan air, menyimpan karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mengatur iklim mikro, dan menjadi ruang hidup masyarakat.
Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan perlindungan hutan hanya kepada mekanisme pasar. Ostrom justru menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya bersama membutuhkan pengaturan kelembagaan yang adaptif dan dapat bekerja pada berbagai tingkatan. Dalam tata kelola polisentris, pemerintah nasional, pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan institusi pengelola sumber daya harus bekerja dalam satu sistem pengawasan yang saling terhubung. Artinya, penanganan karhutla Kalimantan harus bergerak dari paradigma reaktif menuju paradigma preventif.
Negara harus memperkuat patroli darat dan udara, mempercepat pemadaman pada titik-titik rawan, menjaga kelembapan lahan gambut, mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca, membuka data hotspot secara transparan, dan memastikan setiap titik api memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Jangan sampai satelit sudah mengetahui api, masyarakat sudah melihat asap, media sudah memberitakan, tetapi birokrasi masih sibuk menentukan siapa yang harus bergerak.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh kesengajaan manusia. Faktor alam, kekeringan, petir, kondisi gambut, dan cuaca ekstrem harus diperhitungkan dalam setiap penyelidikan.
Namun, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan, maka pelakunya harus ditindak tegas.
Hukum Indonesia sudah menyediakan instrumen untuk itu. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah ditemukan lalu diproses, sementara aktor yang mempunyai modal, jaringan, dan kepentingan ekonomi justru luput dari penyelidikan.
Jika api ternyata berasal dari kawasan konsesi, perusahaan juga harus diperiksa. Negara harus menelusuri rantai tanggung jawab: siapa pemegang izin, bagaimana sistem pencegahan kebakarannya, apakah kewajiban pengelolaan lingkungan dilaksanakan, bagaimana pengawasan internal dilakukan, dan apakah terdapat indikasi pembakaran yang disengaja untuk membuka atau membersihkan lahan.
Dengan kata lain, law enforcement harus mengikuti jejak api sampai kepada aktor yang paling bertanggung jawab.
Kita tidak boleh mengulangi pola lama: ketika musim kemarau datang, titik api meningkat; setelah asap menyelimuti permukiman, pemerintah baru meningkatkan operasi; setelah korban kesehatan muncul, perhatian publik membesar; kemudian setelah hujan turun, persoalan perlahan dilupakan.
Pola seperti itu bukan penanggulangan bencana. Itu adalah siklus reaksi terhadap bencana. Negara membutuhkan kebijakan permanen untuk memutus siklus tersebut. Sistem peringatan dini harus terintegrasi dengan pemerintah daerah. Data hotspot harus segera diterjemahkan menjadi operasi lapangan. Kawasan gambut harus dipantau secara kontinu. Perusahaan pemegang konsesi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan kawasan yang berada dalam kewenangannya. Masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai mata dan telinga pertama dalam mendeteksi kebakaran.
Pada saat yang sama, negara perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjaga hutan. Jangan sampai masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan hutan justru hanya diposisikan sebagai objek penertiban, sementara kepentingan ekonomi berskala besar mendapatkan akses yang jauh lebih luas terhadap sumber daya alam.
Ada persoalan yang lebih mendasar di balik karhutla Kalimantan: cara kita memandang alam. Jika hutan hanya dipandang sebagai tanah yang menunggu untuk dikonversi menjadi perkebunan, pertambangan, permukiman, atau proyek ekonomi lainnya, maka kebakaran akan selalu berpotensi menjadi bagian dari konflik kepentingan atas ruang.
Sebaliknya, jika hutan dipandang sebagai kekayaan ekologis dan bagian dari kepentingan hidup masyarakat, maka perlindungannya menjadi kewajiban konstitusional dan moral negara.
Dalam perspektif ini, Pasal 33 UUD 1945 harus dibaca bukan hanya sebagai legitimasi penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga sebagai mandat agar pengelolaan kekayaan alam ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kemakmuran tidak mungkin dibangun di atas hutan yang terbakar, udara yang tercemar, sumber air yang rusak, dan masyarakat yang setiap tahun dipaksa menghirup asap.
Kalimantan membutuhkan negara yang hadir bukan ketika api sudah membesar, tetapi ketika api baru mulai menyala. Pemerintah harus segera memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan. Pemerintah daerah harus memastikan respons lapangan berlangsung cepat. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan terhadap setiap kebakaran yang mencurigakan. Dan apabila terbukti terdapat kesengajaan, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Sebab kebakaran hutan bukan hanya perkara api. Ia adalah perkara keadilan ekologis, kesehatan publik, tata kelola sumber daya alam, dan tanggung jawab negara terhadap generasi mendatang.
Lingkaran merah severe fire di peta digital seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Jangan biarkan alarm itu berubah menjadi kabut asap yang menutup langit Kalimantan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




