Rencana pengerukan pasir laut di perairan Pulau Numbing, Kepulauan Riau, patut ditolak. Proyek yang dikemas dengan istilah “pengelolaan sedimentasi” itu sesungguhnya menyimpan ancaman serius terhadap ekosistem laut, keberlanjutan wilayah pesisir, dan sumber penghidupan nelayan tradisional.
Dalam praktiknya, pengerukan pasir laut bukan sekadar aktivitas teknis untuk normalisasi perairan, melainkan bentuk eksploitasi sumber daya alam yang sarat kepentingan bisnis dan berpotensi melahirkan kerusakan ekologis jangka panjang.
Catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) secara tegas menyebut proyek sedimentasi pasir laut sebagai bentuk eksploitasi berkedok normalisasi. Kritik tersebut bukan tanpa dasar. Dalam perspektif ekonomi politik lingkungan, negara sering menggunakan narasi pembangunan dan pengelolaan sumber daya untuk melegitimasi ekstraksi alam demi kepentingan akumulasi modal.
Ahli geografi politik David Harvey menyebut fenomena ini sebagai accumulation by dispossession, yakni proses perampasan ruang hidup masyarakat melalui kebijakan pembangunan yang menguntungkan korporasi.
Kasus Pulau Numbing memperlihatkan gejala tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui ada 13 perusahaan yang telah memperoleh konsesi pengelolaan sedimentasi di sekitar wilayah tersebut. Walaupun perusahaan-perusahaan itu disebut belum mengantongi izin operasional karena masih melengkapi dokumen lingkungan dan perizinan dasar, fakta adanya pembagian konsesi menunjukkan proyek ini telah bergerak dalam orbit kepentingan bisnis.
Artinya, laut tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup masyarakat pesisir, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi. Padahal, perairan Pulau Numbing memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting bagi nelayan. Kawasan itu dikenal sebagai fishing ground utama karena perairannya relatif tenang dan menjadi tempat mencari ikan ketika cuaca buruk melanda laut terbuka.
Dalam konteks masyarakat pesisir, wilayah tangkap semacam ini bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan bagian dari sistem sosial yang menopang keberlanjutan hidup komunitas nelayan. Jika pengerukan pasir dilakukan, maka keseimbangan ekologis kawasan tersebut akan terganggu.
Kajian ekologi pesisir menunjukkan pengerukan pasir laut dapat mengubah struktur dasar laut, merusak habitat ikan, mengganggu terumbu karang, serta memicu perubahan arus dan gelombang laut. Ahli ekologi C.S. Holling dalam teori ecological resilience menjelaskan bahwa ekosistem memiliki batas daya lenting. Ketika tekanan eksploitasi melampaui ambang batas tersebut, ekosistem akan mengalami kerusakan permanen yang sulit dipulihkan.
Ancaman lain yang tak kalah serius adalah abrasi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Pengambilan pasir laut dalam skala besar dapat mengurangi perlindungan alami pantai terhadap gelombang dan arus.
Indonesia memiliki banyak pengalaman buruk terkait aktivitas penambangan pasir laut, terutama di kawasan pesisir dan kepulauan kecil. Kerusakan garis pantai, hilangnya mangrove, dan penurunan hasil tangkapan ikan merupakan dampak nyata yang telah dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, ancaman tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut kedaulatan wilayah. Hilangnya pulau-pulau kecil akibat abrasi dan perubahan bentang laut berpotensi memengaruhi batas wilayah maritim Indonesia. Karena itu, pengerukan pasir laut tidak dapat dipandang sebagai proyek biasa. Ia memiliki implikasi geopolitik yang serius.
Lebih jauh, proyek semacam ini memperlihatkan kecenderungan pembangunan ekstraktif yang mengabaikan prinsip keadilan ekologis. Teoretikus lingkungan Joan Martinez-Alier menjelaskan bahwa konflik ekologis sering muncul ketika negara dan korporasi memaksakan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhitungkan biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat lokal.
Dalam konflik semacam ini, masyarakat pesisir biasanya berada dalam posisi paling rentan karena kehilangan ruang hidup sekaligus akses ekonomi. Ironisnya, dalih “pengelolaan sedimentasi” justru berpotensi menjadi instrumen legitimasi untuk melanggengkan tambang pasir laut. Jika benar tujuan utamanya adalah normalisasi sedimentasi demi keselamatan pelayaran atau kesehatan ekosistem, maka pendekatan yang dilakukan seharusnya berbasis pemulihan lingkungan dan partisipasi masyarakat, bukan pembagian konsesi kepada belasan perusahaan.
Karena itu, pemerintah perlu menghentikan seluruh rencana pengerukan pasir laut di perairan Pulau Numbing. Negara semestinya menempatkan perlindungan ekosistem laut dan keselamatan hidup nelayan sebagai prioritas utama, bukan membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya pesisir oleh korporasi.
Laut bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat dan penopang keberlanjutan ekologis bangsa.
Penolakan nelayan terhadap proyek ini harus dipandang sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak hidup dan hak atas lingkungan yang sehat.
Di tengah krisis iklim dan kerusakan ekologi yang semakin parah, pembangunan yang mengorbankan laut demi keuntungan ekonomi jangka pendek hanya akan memperbesar kerentanan sosial dan ekologis Indonesia di masa depan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



