Energi Juang News, Bandung – Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) kedalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29). Kejahatan itu dilakukan di indekosnya yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polda Jabar saat ini masih mengejar pelaku. Pada Selasa (23/6/2026), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan perihal Taufiq masuk DPO. Hendra membenarkan sembari menunjukkan poster Taufik.”Iya,” kata Hendra.
Hendra menyebutkan pihaknya hari ini akan mendatangi korban bersama LPSK. Demi kelancaran penyidikan, ia meminta seluruh pihak tidak memintai keterangan kepada korban.
Komunikasi hanya dapat dilakukan dengan keluarga, dokter, dan penyidik yang menangani kasus ini.”Kita bersama LPSK dari Jakarta, (jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan dan perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan siang ini di RSHS Bandung.
Redaksi Energi Juang News



